Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SBN Ritel Terakhir Siap Terbit November 2022, Simak Beda ORI, SBR & ST

ORI dan SBR merupakan pernyataan surat utang negara sedangkan ST adalah penyertaan terhadap aset negara.
Sukuk ritel/Instagram @djpprkemenkeu
Sukuk ritel/Instagram @djpprkemenkeu

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali akan menawarkan Surat Berharga Negara (SBN) terakhir 2022 berjenis Sukuk Tabungan pada November mendatang. Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan tiga jenis instrumen investasi SBN Ritel yaitu Savings Bond Ritel (SBR), Sukuk Tabungan (ST), dan Obligasi Negara Ritel (ORI).

Tiga instrumen investasi tersebut sama-sama memiliki jaminan dari pemerintah, lalu seperti apa perbedaanya? Berikut perbedaannya dilihat dari lima kategori.

1. Kupon atau bunga

Instrumen SBN ritel ORI memiliki bunga tetap yang dibayarkan setiap tahun. Berbeda dengan SBR dan ST yang memiliki bunga tidak tetap dengan batas maksimal dan dibayarkan setiap bulan.

2. Tenor

ST dan SBR memiliki tenor waktu yang lebih singkat yaitu dua tahun. Sedangkan ORI memiliki tenor lebih lama yaitu tiga tahun.

3. Perdagangan di pasar sekunder

ORI bisa dijual kembali sebelum jatuh tempo dan bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Perdagangan di pasar sekunder dibuka setelah kupon perdana diberikan.

Sementara itu, SBR dan ST tidak bisa diperdangkan di pasar sekunder, sehingga investor harus memegang hingga jatuh tempo. Akan tetapi ada fasilitas early redemption setelah 1 tahun investasi, syaratnya minimal kepemilikan awal Rp2 juta dalam 1 transaksi dan maksimal yang bisa dicairkan awal 50 persen.

4. Potensi capital gain

Karena bisa diperdagangkan di pasar sekunder, harga ORI bisa naik dan turun tergantung permintaan di pasar. Misal, ketika investor membeli Rp1 juta, investor bisa menjual kembali seharga Rp1,3 juta dengan mempertimbangkan besaran kupon yang bisa diterima.

Di sisi lain, SBR dan ST tidak punya potensi kenaikan harga (capital gain). Bila investor membeli Rp1 juta, maka pada saat jatuh tempo dia akan menerima pembayaran pokok sebesar Rp1 juta.

6. Penyataan halal (syariah)

ORI dan SBR dikelola dengan sistem konvensional karena merupakan pernyataan surat utang negara. Tidak ada pernyataan halal (syariah) dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Sedangkan ST memiliki penyataan halal (syariah) sesuai fatwa halal.

Sifat ketiga instrumen ini juga berbeda, ORI dan SBR merupakan pernyataan surat utang negara sedangkan ST adalah penyertaan terhadap aset negara.

Mendatang Kemenkeu akan menerbitkan ST009 yang direncanakan akan launching pada 11 November 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper