Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Grup Sinar Mas Oki Pulp Paper Mills (OPPM) Siapkan Obligasi dan Sukuk Rp4 Triliun

Grup Sinar Mas Oki Pulp & Paper Mills (OPPM) akan menerbitkan surat utang untuk pelunasan utang sebelumnya dan modal kerja.
Pelabuhan Tanjung Tapa yang digunakan untuk ekspor bubur kertas dan tisu milik PT OKI Pulp&Paper. istimewa
Pelabuhan Tanjung Tapa yang digunakan untuk ekspor bubur kertas dan tisu milik PT OKI Pulp&Paper. istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten produsen kertas Grup Sinar Mas Oki Pulp & Paper Mills (OPPM) akan menawarkan obligasi dan sukuk dengan target penghimpunan dana sebesar Rp4 triliun.

OPPM akan menerbitkan Obligasi III Oki Pulp & Paper Mills tahun 2022 dengan jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya Rp3 triliun.

Obligasi ini akan ditawarkan dengan nilai 100 persen dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 seri yaitu Seri A dengan tenor 370 hari, Seri B dengan tenor 3 tahun sejak tanggal emisi, dan Seri C dengan jangka waktu 5 tahun. Meski demikian, OPPM belum memerinci besaran kupon untuk masing-masing seri dalam prospektusnya.

Dengan demikian, pembayaran bunga obligasi pertama akan dilakukan pada 3 Februari 2023. Sementara itu, pembayaran bunga obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo obligasi masing-masing adalah pada 13 November 2023 untuk Obligasi Seri A, 3 November 2025 untuk Obligasi Seri B dan 3 November 2027 untuk Obligasi Seri C.

Selain menerbitkan obligasi, OPPM juga akan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah II Oki Pulp & Paper Mills tahun 2022 dengan jumlah dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp1 triliun.

OPPM bakal menawarkan sukuk dalam 3 seri yakni Seri A dengan tenor 370 hari, Seri B dengan tenor 3 tahun, dan Seri C dengan jangka waktu 5 tahun. Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.

Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada 3 Februari 2023, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu pada 13 November 2023 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 3 November 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan 3 November 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.

Sekitar 60 persen dana hasil penawaran obligasi akan digunakan untuk pembayaran utang perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga. Adapun sisanya akan dipakai untuk modal kerja perseroan yang terdiri atas pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Begitu pula 60 persen hasil penawaran sukuk akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang OPPM. Adapun sekitar 40 persen akan dipergunakan untuk modal kerja yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

“Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya,” tulis OPPM dalam prospektus.

Obligasi dan sukuk ini telah memperoleh pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dengan hasil pemeringkatan masing-masing adalah idA+ (single A Plus) dan idA+ (sy) atau single A plus syariah.

OPPM telah menunjuk 6 perusahaan sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi (PPE) yakni PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Adapun sebagai Wali Amanat adalah PT Bank KB Bukopin Tbk.

Berikut adalah perkiraan jadwal penerbitan obligasi dan sukuk OPPM:

Masa penawaran awal : 10—20 Oktober 2022

Perkiraan tanggal efektif : 27 Oktober 2022

Perkiraan masa penawaran umum : 28—31 Oktober 2022

Perkiraan tanggal penjatahan : 1 November 2022

Perkiraan tanggal pengembalian uang pemesanan : 3 November 2022

Perkiraan tanggal distribusi secara elektronik : 3 November 2022

Perkiraan tanggal pencatatan obligasi dan sukuk mudharabah pada BEI : 4 November 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper