Bisnis.com, JAKARTA — Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk. (SSMS) pada Jumat (30/9/2022) menyetujui perubahan susunan Dewan komisaris.
Para pemegang saham sepakat untuk menunjuk mantan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen sebagai komisaris independen menggantikan Marzuki Usman.
CEO SSMS Nasarudin Bin Nasir mengatakan Sawit Sumbermas sangat menyambut baik kehadiran Hoesen menjadi bagian dari Dewan Komisaris SSMS. Dia juga menyampaikan apresiasi atas jasa dan karya Marzuki Usman selama menjabat sebagai Komisaris Independen SSMS.
“Kami berharap dengan pengalaman dan wawasan beliau [Hoesen] dalam industri keuangan dapat membimbing dan menghantarkan Perseroan kepada pencapaian-pencapaian lainnya di masa mendatang,” kata Nasarudin dalam siaran pers yang dikutip Senin (3/10/2022).
Seiring dengan penunjukkannya sebagai Komisaris Independen baru untuk SSMS, Hoesen juga menyambut baik keputusan rapat atas persetujuan pengangkatannya dalam jajaran Dewan Komisaris SSMS.
Hoesen mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemegang saham yang mengikuti prosesi rapat ini. Dia berjanji akan memberikan usaha terbaik dalam menjalankan amanat sebagai Komisaris Independen SSMS dan menjunjung tinggi nilai-nilai tata kelola dan komitmen bisnis yang berkelanjutan.
Baca Juga
Hoesen merupakan mantan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal yang merangkap Anggota Dewan Komisaris OJK periode 2017–2022. Hoesen pernah memipin PT Danareksa sebagai direktur selama dua tahun sebelum menjadi Anggota DK OJK. Hoesen juga pernah berkiprah di PT Bursa Efek Indonesia sebagai Direktur Penilaian Perusahaan periode 2012–2015.
Pengalaman Hoesen yang selama ini sebagai mantan regulator diyakini akan membantu Sawit Sumbermas lebih kompetitif di industri kelapa sawit. Bergabungnya Hoesen juga diharapkan memperkuat komitmen SSMS untuk menjunjung tinggi kepatuhan dalam menjaga tata kelola perusahaan.
Adapun RUPSLB yang digelar di Financial Hall, Graha CIMB Niaga, Jakarta Selatan ini terdiri atas dua mata acara yakni persetujuan perubahan susunan Dewan Komisaris dan persetujuan perubahan anggaran dasar.
Berikut susunan Dewan Komisaris dan Direksi yang mulai berlaku setelah RUPSLB:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Bungaran Saragih
Komisaris : Rimbung Situmorang
Komisaris Independen : Hoesen
Direksi
Direktur Utama : Nasarudin Bin Nasir
Direktur : Jap Hartono
Direktur : M. Syafril Harahap