Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produk Sawit Terancam Diblokir Nestle, Astra Agro (AALI) Bantah Tuduhan Langgar Hukum

PT Astra Agro Lestari Tbk. (AALI) membantah sejumlah tuduhan yang tertuang dalam laporan Friends of the Earth US dan WALHI.
PT Astra Agro Lestari Tbk. (AALI) membantah sejumlah tuduhan yang tertuang dalam laporan Friends of the Earth US dan WALHI.
PT Astra Agro Lestari Tbk. (AALI) membantah sejumlah tuduhan yang tertuang dalam laporan Friends of the Earth US dan WALHI.

Bisnis.com, JAKARTA —  Manajemen PT Astra Agro Lestari Tbk. (AALI) membantah sejumlah tuduhan pelanggaran hukum dalam aktivitas perkebunan sawit pada tiga entitas usahanya.

Sejumlah indikasi pelanggaran disampaikan dalam laporan terbaru beberapa lembaga swadaya masyarakat. Laporan tersebut ditanggapi dengan komitmen perusahaan makanan Nestlé SA untuk memutus pembelian minyak sawit dari perusahaan-perusahaan entitas AALI.

Sebagaimana diwartakan Bloomberg pada Jumat (30/9/2022), perusahaan asal Swiss tersebut meminta para vendornya untuk memastikan minyak sawit dari entitas AALI tidak masuk dalam ekosistem rantai pasok perusahaan. Dalam surat tertanggal 28 September 2022 kepada organisasi nirlaba Friends of the Earth yang dilihat Bloomberg, proses penghentian pasokan diperkirakan rampung pada akhir 2022.

“Kami menanggapi tuduhan terhadap Astra Agro Lestari dengan sangat serius. Kami telah memantau situasi ini dan tiga entitas tersebut telah masuk daftar keluhan kami dalam beberapa bulan terakhir,” tulis Benjamin Ware, Manager of Responsible Sourcing for Nestlé dalam surat tersebut.

Selain Nestle, Friends of the Earth menyebutkan bahwa Danone juga telah memutuskan kerja sama bisnis dengan AALI.  Sementara itu, Procter & Gamble Co. baru-baru ini menyimpulkan penilaian pihak ketiga terhadap Astra Agro Lestari dan juga telah menangguhkan bisnis dengan perusahaan CPO terbesar kedua di dunia tersebut.

Menanggapi laporan ini, Senior Vice President of Communications and Public Affair Astra Agro Tofan Mahdi menyebutkan bahwa Nestle SA bukanlah pembeli langsung produk sawit dari perusahaan entitas AALI.

Dia juga menegaskan bahwa perseroan memiliki komitmen atas tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Komitmen tersebut mencakup upaya perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Tofan mengatakan tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai kondisi objektif di lapangan.

“Materi yang disampaikan oleh Friends of the Earth yang menjadi dasar rencana pemblokiran Nestle tersebut merupakan isu lama yang sudah terklarifikasi di tahun-tahun saat kejadian” kata Tofan Mahdi dalam keterangan resmi, Minggu (2/10/2022).

Manajemen Astra Agro juga menegaskan tidak pernah melakukan kriminalisasi kepada masyarakat seperti yang dituduhkan Friends of the Earth. Dalam kasus pencurian/penjarahan buah sawit di perkebunan perusahaan pada Maret 2022 saat harga sawit sedang tinggi-tingginya, yang menjadi dasar tuduhan Friends of the Earth, Astra Agro menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap pelaku kepada pihak yang berwajib sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, tanpa pengaruh dari Astra Agro atau anak perusahaannya.

Tofan mengatakan Astra Agro tunduk dan patuh dengan seluruh peraturan perundangan yang berlaku. Perseroan juga telah melaksanakan kebijakan keberlanjutan dengan prinsip tidak melakukan deforestasi, konservasi lahan gambut dan menghormati Hak Asasi Manusia. Saat ini, anak-anak perusahaan Astra Agro juga telah mendapatkan sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).

“Kami sangat serius menjalankan kebijakan Keberlanjutan kami,” katanya.

Dalam laporan yang dirilis pada Maret 2022 oleh Friends of the Earth US dan WALHI menyebutkan bahwa AALI dan anak perusahaannya terlibat dalam perusakan lingkungan, pelanggaran hak asasi manusia, perampasan tanah dan kekerasan terhadap masyarakat lokal di beberapa bagian Indonesia.

Dalam laporan bertajuk “Astra Agro Lestari’s land grab in Central and West Sulawesi, Indonesia”, tiga anak usaha AALI disebut telah melakukan pendudukan secara ilegal terhadap 16.000 hektare tanah petani lokal berdasarkan sejumlah penyelidikan. Masyarakat lokal menuduh perusahaan melakukan perampasan tanah dengan kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan Indonesia, perambahan kawasan hutan lindung secara hukum, perusakan saluran air dan pelanggaran lainnya.

Adapun, ketiga anak usaha AALI yang dituding melakukan pelanggaran hukum itu adalah PT Agro Nusa Abadi (PT ANA), PT Lestari Tani Teladan (PT LTT) dan PT Mamuang.

Laporan Friends of the Earth US yang dikutip Bisnis menyebutkan PT Agro Nusa Abadi tidak memiliki sertifikat hak guna usaha (HGU), padahal dokumen tersebut merupakan izin resmi yang memberi perusahaan hak untuk mengolah tanah. Perusahaan diduga telah mengambil paksa lahan seluas 5.000 hektar meskipun klaim kepemilikan masyarakat didokumentasikan melalui Sertifikat Tanah (SKT). 

Selanjutnya, PT Lestari Tana Teladan (PT LTT) dituding secara tidak sah mengklaim 1.505 hektar tanah milik masyarakat dalam sertifikat HGU milik perusahaan. Perseroan juga dituduh beroperasi di 321 hektar di luar wilayah konsesi yang diizinkan. Terakhir, PT Mamuang disebutkan secara ilegal menempati 255 hektar Kawasan Hutan Lindung Indonesia, untuk menanam kebun kelapa sawit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper