Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Grup Astra (ASII) Astra Financial Resmi Caplok 49,56 Persen Bank Jasa Jakarta

Grup Astra, PT Sedaya Multi Investama (SMI) atau Astra Financial, menyelesaikan pengambilan bagian saham baru PT Bank Jasa Jakarta (BJJ).
Menara Astra. Grup Astra, PT Sedaya Multi Investama (SMI) atau Astra Financial, menyelesaikan pengambilan bagian saham baru PT Bank Jasa Jakarta (BJJ)./Istimewa
Menara Astra. Grup Astra, PT Sedaya Multi Investama (SMI) atau Astra Financial, menyelesaikan pengambilan bagian saham baru PT Bank Jasa Jakarta (BJJ)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Anak usaha PT Astra International Tbk. (ASII), PT Sedaya Multi Investama (SMI) atau Astra Financial, menyelesaikan pengambilan bagian saham baru PT Bank Jasa Jakarta (BJJ). Dengan penyelesaian transaksi ini, SMI memiliki 49,56 persen dari modal yang ditempatkan dan disetor BJJ.

Corporate Secretary Astra International Gita Tiffani Boer mengatakan, pada 1 Juli 2022, SMI dan BJJ telah menandatangani share subscription Agreement (SSA), dengan SMI akan mengambil bagian atas 1,138 juta saham baru yang mewakili 49,56 persen dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor di BJJ.

"Nilai transaksi sebesar Rp3,87 triliun, dengan tunduk pada dipenuhinya seluruh persyaratan pendahuluan dalam SSA, termasuk persetujuan OJK terkait dengan transaksi," kata Gita, Senin (19/9/2022).

Kemudian, per tanggal 16 September 2022, seluruh persyaratan pendahuluan berdasarkan SSA untuk menyelesaikan transaksi, termasuk persetujuan OJK, telah terpenuhi.

Menurut Gita, pada 16 September 2022 pemegang saham BJJ telah menandatangani keputusan pemegang saham yang menyetujui transaksi. SMI, BJJ, Welab Sky Limited, PT Widya Raharja Dharma, dan PT Adikarta Graha, telah menandatangani akta pengambilalihan yang di antaranya memuat penyelesaian transaksi.

Dengan perjanjian tersebut, BJJ telah mencatat SMI sebagai salah satu pemegang saham BJJ dalam daftar pemegang saham BJJ.

Gita melanjutkan, transaksi ini bukan merupakan transaksi material, sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK No. 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper