Bisnis.com, JAKARTA - Produsen rokok PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) menyampaikan telah membayar biaya pita cukai, PPN, dan pajak rokok senilai Rp50,7 triliun pada semester I/2022.
Direktur Gudang Garam Heru Budiman mengatakan, kenaikan cukai yang terjadi tidak dapat diikuti oleh kenaikan harga yang proporsional, mengingat daya beli masyarakat.
"Cukai itu kalau kami langsung teruskan ke konsumen, maka profit tidak akan turun. Tetapi, di sisi konsumen, ini akan mengakibatkan perokok mencari rokok yang harganya lebih murah atau downtrading," ucap Heru dalam Public Expose Live 2022, Jumat (16/9/2022).
Dia melanjutkan, GGRM saat ini berusaha untuk tidak menjadi rokok dengan harga termahal untuk menjaga volume penjualan. Pasalnya, jika volume penjualan rokok GGRM turun, maka hal tersebut akan dinikmati oleh kompetitor perusahaan rokok asal Kediri, Jawa Timur tersebut.
"Karena kehilangan volume banyak, ini mengembalikannya tidak mudah. Di sisi lain, jika cukai naik lagi, tidak ada pilihan kecuali menaikkan harga," ujar dia.
Adapun GGRM belum akan mengeluarkan produk baru dengan harga rokok yang lebih murah untuk menyiasati kenaikan tarif cukai ini. Menurutnya, produk baru tidak 100 persen membantu atau cocok untuk menyiasati kenaikan tarif cukai.
Baca Juga
Sebagai informasi, sejak 2019 hingga 2021, GGRM tercatat telah mengeluarkan biaya sebesar total Rp238 triliun untuk membayar tarif cukai. Rinciannya, sebesar Rp68,2 triliun pada 2019, lalu senilai Rp78,7 triliun pada 2020, dan Rp91,1 triliun pada 2021.