Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akun Instagram Jouska Hilang Lagi, Sudah Diblokir Kominfo?

Beberapa waktu yang lalu, akun Jouska sempat memposting sejumlah Instagram story setelah lama tidak bisa diakses.
Ilustrasi Aplikasi Jouska. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ilustrasi Aplikasi Jouska. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Akun Instagram PT Jouska Finansial Indonesia yang sempat muncul kembali beberapa waktu yang lalu, sekarang kembali hilang. Dalam penelusuran Bisnis, akun @jouska_id di Instagram tidak dapat ditemukan lagi.

Beberapa waktu yang lalu, akun Jouska sempat memposting sejumlah Instagram story setelah lama tidak bisa diakses. Postingan tersebut menjelaskan duduk perkara proses hukum yang melibatkan petingginya.

Setelah aktif kembali, Satgas Waspada Investasi (SWI) mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir akun Instagram PT Jouska Finansial Indonesia @jouska_id.

"Kami sudah koordinasikan dengan Kemenkominfo untuk blokir akun tersebut. Mudah-mudahan bisa segera diblokir," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing kepada Bisnis, Selasa (23/8/2022).

Sebelumnya, CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno divonis hukuman penjara enam tahun enam bulan penjara terkait kasus kegiatan pasar modal tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang.

Selain Aakar, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memvonis hukuman 6,5 tahun penjara terhadap Direktur PT Amarta Investama Tias Nugraha Putra.

Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin usaha dari Bapepam dan tindak pidana pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp 2 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan," kata Hakim saat membacakan amar putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper