Bisnis.com, JAKARTA – Salah satu pedagang aset kripto di Indonesia, Tokocrypto menyatakan kesiapannya untuk mematuhi peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terbaru terkait perdagangan aset kripto.
CEO Tokocrypto Pang Xue Kai menyambut baik terbitnya Perba Nomor 11 Tahun 2022 untuk memperkuat keamanan investor aset kripto. Sejak awal didirikan pada akhir tahun 2018, Tokocrypto menerapkan Good Corporate Governance akan selalu patuh pada peraturan serta perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kai menuturkan, pihaknya selalu sejalan dengan Bappebti yang sudah mengatur ketat dasar penetapan aset kripto baik koin maupun token yang dapat diperdagangkan di pasar fisik Indonesia.
“Bappebti sudah membuat aturan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi aset kripto di Indonesia,” tutur Kai dikutip dari keterangan resminya, Selasa (23/8/2022).
Kai menjelaskan, pihaknya menerapkan proses due diligence yang ketat dalam menentukan masa depan dari proyek blockchain yang layak terdaftar di Tokocrypto. Setiap koin atau token yang ada di Tokocrypto harus sudah lolos due diligence internal dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti.
Secara umum proses due diligence yang dilakukan oleh Tokocrypto meliputi beberapa hal. Pertama, kegunaan token dan tujuan proyek; Kedua, ekosistem yang menjadi bagian atau pendukung koin maupun token; Ketiga, tim profil, latar belakang, dan kompetensi anggota tim inti proyek.
Baca Juga
Keempat, implementasi penggunaan token; Kelima, melihat penggunaan teknologi, rencana, dan pengembangan proyek dan ekosistem; Keenam, perkiraan ekonomi produk atau layanan yang ditawarkan proyek dan bagaimana upaya menambah nilai bagi pemegang token dan investor.
Terakhir, koin atau token yang akan masuk ke Tokocrypto harus memiliki whitepaper yang dirilis dalam berbagai bahasa.
“Tokocrypto memiliki proses seleksi dan kelayakan yang sangat ketat dalam listing koin maupun token kripto. Kami memiliki Assessment Scorecard dan Due Diligence Checklist yang cukup komprehensif untuk mengevaluasi kelayakan Token yang mendaftar dalam exchange kami,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melalui Bappebti mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan persnya mengatakan peraturan ini diterbitkan guna mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia.
“Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah,” katanya.