Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekali Lagi, Blue Bird Tegaskan Elliana Wibowo Bukan Pemegang Saham!

Sehubungan dengan gugatan yang dilayangkan Elliana Wibowo, pihak Blue Bird telah menunjuk Law Firm Lubis Ganie Surowidjojo (LGS) untuk proses hukum selanjutnya.
Pengemudi mengoperasikan taksi listrik Bluebird di sela-sela peluncurannya di Jakarta, Senin (22/4/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Pengemudi mengoperasikan taksi listrik Bluebird di sela-sela peluncurannya di Jakarta, Senin (22/4/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten taksi PT Blue Bird Tbk. (BIRD) secara resmi telah menerima gugatan yang diajukan Elliana Wibowo pada 15 Agustus 2022.

Direktur Utama Blue Bird, Sigit Priawan Djokosoetono mengatakan, Elliana Wibowo tidak terdaftar sebagai salah satu pemegang saham BIRD berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan dari Biro Administrasi Efek.

“Saudari Elliana Wibowo bukan merupakan salah satu pendiri Blue Bird, dan karenanya perseroan tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan Saudari Elliana Wibowo,” tulis direksi Blue Bird dalam keterangan resmi, Kamis (18/8/2022).

Lebih lanjut, direksi Blue Bird juga menyatakan tidak mengetahui dan tidak terlibat dengan permasalahan hukum Elliana Wibowo yang dinyatakan dalam gugatan.

Manajemen Blue Bird menilai kasus gugatan tersebut tidak mempunyai dampak terhadap operasional dan keuangan BIRD.

“Hal ini mengingat bahwa hingga saat ini, kinerja Blue Bird menunjukkan tren positif selama 3 kuartal terakhir berturut-turut,” imbuhnya.

Sehubungan dengan gugatan yang dilayangkan Elliana Wibowo, pihak Blue Bird telah menunjuk Law Firm Lubis Ganie Surowidjojo (LGS) untuk proses hukum selanjutnya.

Sebagai informasi, pada Selasa (9/8/2022) Elliana Wibowo menggugat manajemen Blue Bird senilai Rp11 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sejumlah pihak juga digugat oleh Elliana, antaralain Purnomo Prawiro dan Sri Ayati Purnomo, derta anak usaha BIRD yakni PT Blue Bird Taxi dan PT Big Bird. Adapun gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL dan terdaftar pada 25 Juli 2022.

Dalam petitum provisinya, Elliana meminta pengadilan menetapkan agar sepanjang perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, Purnomo Prawiro dan Sri Ayati Purnomo tidak melakukan proses apapun terkait perubahan AD/ART perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper