Bisnis.com, JAKARTA – Emiten perindustrian dan perdagangan emas, PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) menandatangani perjanjian kerja sama pembelian emas batangan tunai dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) dengan nilai transaksi diperkirakan sebesar Rp285,57 miliar untuk jangka waktu 1 tahun.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (12/8/2022), perjanjian kerja sama tersebut dilakukan pada 11 Agustus 2022.
Direktur Utama HRTA Sandra Sunanto menyampaikan nilai transaksi Rp285,57 miliar tersebut kurang dari 20 persen nilai ekuitas perusahaan terbuka. Dengan demikian, nilai transaksi tidak dapat dikategorikan sebagai transaksi material.
Baca Juga
“Perseroan [HRTA] dengan BSI tidak terdapat hubungan afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal,” jelas Sandra, seperti dikutip pada Sabtu (13/8/2022).
Oleh karena itu, lanjutnya, pelaksanaan transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.
Sandra menambahkan bahwa dengan adanya kerja sama ini emiten bersandi saham HRTA itu memiliki dampak positif terhadap kinerja produksi dan penjualan perseroan.