Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Emas Antam, Rabu 10 Agustus 2022 Turun Rp1.000 per Gram

Harga dasar emas Antam 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp995.000, turun Rp1.000 dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya, Selasa (9/8/2022).
Pegawai melayani pengunjung memilih emas 24 karat di kantor Antam, Jakarta, Senin (25/7/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai melayani pengunjung memilih emas 24 karat di kantor Antam, Jakarta, Senin (25/7/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk., hari ini, Rabu (10/8/2022) tercatat turun Rp1.000 per gramnya setelah kemarin sempat naik Rp9.000.

Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp995.000, turun Rp1.000 dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya, Selasa (9/8/2022).

Sementara emas satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram dijual Rp547.500, juga turun Rp1.000 dibandingkan perdagangan kemarin.

Selanjutnya untuk harga emas 24 karat ukuran 5 gram hari ini dibanderol Rp4.750.000, sedangkan emas batangan dengan satuan 10 gram dijual dengan harga Rp9.455.000.

Harga emas untuk satuan 50 gram dibanderol Rp46.595.000. Sedangkan untuk cetakan berukuran 100 gram dapat ditebus dengan harga Rp93.712.000.

Adapun ukuran 500 gram dihargai Rp467.820.000 dan cetakan terbesar 1.000 gram dibanderol Rp935.600.000.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp858.000 per gram, turun Rp1.000 dari harga perdagangan sebelumnya. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara untuk pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper