Bisnis.com, JAKARTA - Sebuah emiten saham yang mengalami delisting atau tidak tercatat dan tidak lagi terikat dengan aturan Bursa Efek Indonesia (BEI) akan sangat merugikan investor publik. Hal ini lantaran investor publik akan kesulitan melakukan melakukan transaksi.
Vice President Infovesta Utama, Wawan Hendrayana mengatakan terjadinya delisting sama saja dengan hilangnya seluruh uang investor yang telah ditanam dalam suatu emiten saham.
Perseroan juga diwajibkan melakukan buyback saham jika terjadi delisting. Namun, Wawan mengatakan emiten saham tidak perlu melakukan buyback saham jika berniat kembali menjadi emiten privat atau melakukan voluntary delisting.
Emiten saham yang berniat kembali privat dapat melakukan tender offer pada harga yang menarik. Hal ini lantas menjadi membuat emiten saham tidak berkewajiban melakukan buyback saham ketika mengalami delisting.
"Misalnya sampai akhir investor tidak mau lepas ya mereka akan tetap tercatat sebagai pemegang saham dan berhak mendapatkan pembagian dividen bila ada dan ikut RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," ujar Wawan kepada Bisnis.com pada Kamis (4/8/2022).
Wawan kemudian menyebut beberapa investor lantas lebih suka menjual saham-saham perusahaan yang terancam delisting pada pasar modal. Harga yang dipatok pun bisa lebih rendah dari Rp 50,-.
Baca Juga
Pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy menyebut emiten saham tidak mampu untuk melakukan buyback saham kepada investor publik kalau terjadi forced delisting atau didepak oleh bursa.
Penelusuran Bisnis.com menemukan sejauh ini terdapat lima emiten saham yang terancam delisting dengan persentase kepemilikan publik yang tinggi.
Lima emiten saham tersebut adalah Pool Advista Indonesia Tbk. (POOL), Siwani Makmur Tbk. (SIMA), Envy Technologies Indonesia Tbk. (ENVY), Hotel Mandarine Regency Tbk. (HOME) dan Hanson International Tbk (MYRX). Dari lima emiten saham tersebut hanya ENVY yang belum melewati masa suspensi 24 bulan.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jaksa Keuangan (POJK) No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, calon delisting wajib melaksanakan pembelian kembali saham paling lambat 18 bulan setelah pengumuman keterbukaan informasi.