Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emiten Kakak Hary Tanoe (ZBRA) Terbawa di Kasus Beras Bansos JNE

Nama perusahaan PT Dos Ni Roha Tbk. (ZBRA) milik adik Hary Tanoe belakangan ini terseret kasus beras bansos yang dikubur oleh JNE di Depok.
Nama perusahaan PT Dos Ni Roha Tbk. (ZBRA) milik kakak Hary Tanoe belakangan ini terseret kasus beras bansos yang dikubur oleh JNE di Depok. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Nama perusahaan PT Dos Ni Roha Tbk. (ZBRA) milik kakak Hary Tanoe belakangan ini terseret kasus beras bansos yang dikubur oleh JNE di Depok. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

Bisnis.com, JAKARTA – Nama perusahaan PT Dos Ni Roha Tbk. (ZBRA) milik kakak Hary Tanoe belakangan ini terseret kasus beras bansos yang dikubur oleh JNE di Depok.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memastikan beras bantuan presiden (Banpres) yang dikubur di Depok, karena rusak dan tidak layak dikonsumsi akibat hujan saat pengiriman oleh JNE.

Risma juga menjelaskan beras didistribusikan oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang pengiriman dan logistik JNE tersebut dilakukan atas izin PT Dos Ni Roha Tbk (ZBRA) atau PT DNR sebagai vendor pemenang tender. Sebagai informasi, ZBRA merupakan emiten yang dikendalikan oleh kaka dari Hary Tanoesoedibjo yaitu Rudy Tanoesoedibjo.

"Beras diambil sudah standby di gudang Bulog yang berlokasi di Pulogadung. Pengambilan beras atas izin dari vendor. Jadi, JNE atas izin DNR karena dia kerja sama mengambil dari gudang Bulog di Pulogadung. Kemudian JNE mendistribusikan door to door ke penerima," katanya lewat konferensi pers virtual, dikutip Rabu (3/8/2022).

Adapun, hingga pukul 11.50 WIB, harga saham ZBRA terpantau berada di posisi Rp560 atau tidak berubah dari harga pembukaan perdagangan. Rentang pergerakan harga saham ZBRA sepanjang sesi pertama berada di kisaran Rp555 – Rp560.

Nilai turnover transaksi ZBRA hingga saat ini tercatat sebanyak Rp52,67 juta dengan volume saham yang diperdagangkan sebanyak 94,3 juta dan kapitalisasi pasar sebanyak Rp1,41 triliun.

Risma melanjutkan, saat itu telah diputuskan oleh PT DNR selaku vendor pemenang tender, beras yang rusak menjadi tanggungjawab pihak JNE selalu distributor yang ditunjuk.

"Saat itu diputuskan harus diganti oleh transporternya. Nah dikarenakan beras basah itu adalah tanggung jawab pihak JNE dan beras itu sudah diganti oleh pihak JNE dengan paket lainnya yang masih bagus, karena beras basah maka itu adalah kesalahan operasional pihak JNE dan tidak dibebankan ke pemerintah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper