Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Blue Bird (BIRD) Buka Suara soal Gugatan Rp11 Triliun oleh Elliana Wibowo

Blue Bird menyatakan Elliana Wibowo sebagai Penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham perseroan.
Pengemudi mengoperasikan taksi listrik Bluebird di sela-sela peluncurannya di Jakarta, Senin (22/4/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Pengemudi mengoperasikan taksi listrik Bluebird di sela-sela peluncurannya di Jakarta, Senin (22/4/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen PT Blue Bird Tbk. (BIRD) buka suara terkait gugatan senilai Rp11 triliun yang diajukan Elliana Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Corporate Secretary Blue Bird Jusuf Salman mengakui dalam beberapa hari ke belakang, terdapat eksposur pemberitaan di sejumlah media sehubungan dengan gugatan yang diajukan Elliana Wibowo (Penggugat) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap beberapa pihak, di mana PT Blue Bird Tbk. sebagai salah satu Tergugat.

"Blue Bird merupakan perusahaan terbuka yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Berdasarkan data pemegang saham Blue Bird dari Biro Administrasi Efek perseroan, Penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham perseroan," ungkapnya, Rabu (3/8/2022).

Sebagai perusahaan terbuka, emiten berkode BIRD ini telah mematuhi peraturan dan ketentuan pasar modal, termasuk ketentuan pembagian dividen sesuai dengan ketetapan Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. BIRD memastikan seluruh pemegang saham tercatat menerima haknya termasuk dividen sesuai dengan jumlah lembaran sahamnya.

"Bersama ini juga kami sampaikan perusahaan tetap fokus pada rencana pengembangan bisnis dan finansial, di mana manajemen meyakini bahwa hal ini tidak akan mempengaruhi kinerja keuangan dan operasional perusahaan. Hal ini seiring dengan kinerja perseroan yang terus menunjukan tren positif di semester pertama tahun 2022 )," tambahnya.

BIRD juga menghormati regulasi serta kebijakan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan bisnis dan berkomitmen tunduk serta mentaati seluruh ketentuan prosedur maupun regulasi yang berlaku.

"Kami akan memberikan tanggapan lebih lanjut berdasarkan peninjauan yang menyeluruh terhadap isu yang disebutkan di atas setelah menerima gugatan yang dimaksud," tuturnya.

Sebelumnya, Blue Bird digugat senilai Rp11,1 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dilayangkan oleh salah satu pemegang sahamnya Elliana Wibowo dengan Davy Helkiah Radjawane sebagai penasihat hukumnya.

Selain Blue Bird, Elliana juga menggugat delapan orang lainnya. Salah satunya adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Sementara itu tujuh yang lain antara lain Purnomo Prawiro, Sri Ayati Purnomo, Endang Purnomo, Indra Marki, Bambang Hendarso Danuri, PT Blue Bird Taxi, dan PT BIG BIRD.

Adapun gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL dan terdaftar pada 25 Juli 2022. Dalam petitum provisinya, Elliana meminta pengadilan menetapkan agar sepanjang perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap Purnomo Prawiro dan Sri Ayati Purnomo tidak melakukan proses apapun terkait perubahan AD/ART perusahaan.

Selain itu itu, saham-saham pada Tergugat VII–VIII serta Saham Tergugat I di Tergugat IX untuk tidak diberikan persetujuan atau pengesahan terhadap tindakan jual beli maupun sejenisnya.

Sementara dalam pokok perkara, Elliana meminta hakim menyatakan Tergugat I-IV melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindakan kekerasan fisik kepada penggugat.

"Menyatakan tergugat V yang diwakili tergugat VI melakukan perbuatan melawan hukum menghambat keadilan bagi penggugat," seperti dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).

Penggugat juga meminta hakim menyatakan Tergugat VII dan Tergugat VIII melakukan Perbuatan Melawan Hukum menghalang halangi hak Penggugat selaku Pemegang Saham Perseroan.

"Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan atas saham milik Tergugat  I pada Terguatg IX sebesar 284.654.300 lembar serta Rumah terletak di Jl. Brawijaya No. 46, Kebayoran Baru Baru, Jakarta Selatan dan Jl Kemang Timur Raya Nomor 34 atas nama TERGUGAT I, sebagai bagian pelaksanaan putusan," tulis petitum gugatan.

Masih dalam gugatan yang sama, Elliana meminta hakim menghukum Tergugat I-IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5.000.000.000.

Dia pun meminta hakim menghukum Tergugat VII, VIII, dan IX secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,36 triliun. Ganti rugi itu dengan rincian yaitu pembayaran deviden sebesar Rp1,23 triliun dengan ditambah bunga sebesar 10 persen per tahun selama 10 tahun enam bulan sebesar Rp129,5 miliar.

"Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat IX untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp10 triliun," dikutip dari petitum.

Dia juga meminta hakim untuk menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp5 juta per hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper