Bisnis.com, JAKARTA – Anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS), PT PGAS Solution (PGASSol) mendapat gugatan untuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan total Rp37,34 miliar.
Berdasarkan keterbukaan informasi Perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI), PGASSol pada 20 Juli 2022 mendapat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pemohon dari PT Unggul Puspa Negara, CV Ravianda dan Febri Utama
Para Pemohon PKPU sebelumnya telah mengirimkan surat Somasi melalui Konsultan Hukum JS & Rekan kepada PGASSol pada tanggal 17 Januari 2022 dan 2 Februari 2022, yang pada intinya meminta PGASSol untuk melakukan pembayaran kepada para Pemohon PKPU.
PGASSol telah mengirimkan tanggapan atas Somasi tersebut pada 26 Januari 2022 dan 9 Februari 2022, yang pada intinya menyatakan bahwa terhadap PT Unggul Puspa Negara, PGASSol telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran dan tidak terdapat kewajiban lainnya.
Terhadap CV Ravianda, disampaikan bahwa PGASSol tidak menemukan adanya kewajiban pembayaran, dan terhadap Febri Utama, disampaikan bahwa PGASSol tidak menemukan adanya kewajiban pembayaran.
“PGASSol juga menyampaikan apabila Para Pemohon PKPU beranggapan bahwa apabila PGASSOL memiliki kewajiban yang belum terbayarkan agar dapat menunjukkan bukti dokumen dan laporan pekerjaan kepada PGASSol,” jelas Corporate Secretary PGAS Rachmat Hutama dalam keterbukaan informasi, Selasa (26/7/2022).
Baca Juga
Adapun, jumlah nilai utang yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU berdasarkan salinan Surat Permohonan PKPU dari Para Pemohon PKPU adalah sebesar Rp37.348.228.785 atau Rp37,34 miliar dengan perincian kepada PT Unggul Puspa Negara senilai Rp34.297.296.000, CV Ravianda Rp1.518.705.000, dan kepada Febri Utama senilai Rp1.532.227.785.
“Saat ini Perusahaan Gas Negara dalam koordinasi dengan Manajemen PGASSOL dalam mengikuti proses permohonan PKPU yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU kepada PGASSol,” imbuh Rachmat.