Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Pertanyakan Gugatan PKPU ke Anak Usaha PGN (PGAS)

PGN memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia, terkait gugatan PKPU terhadap anak usahanya, yakni PGASSol.
Petugas mengawasi pipa gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN). PGN memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia, terkait gugatan PKPU terhadap anak usahanya, yakni PGASSol. Istimewa/PGN
Petugas mengawasi pipa gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN). PGN memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia, terkait gugatan PKPU terhadap anak usahanya, yakni PGASSol. Istimewa/PGN

Bisnis.com, JAKARTA – Anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS), PT PGAS Solution (PGASSol) mendapat gugatan untuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan total Rp37,34 miliar.

Berdasarkan keterbukaan informasi Perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI), PGASSol pada 20 Juli 2022 mendapat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pemohon dari PT Unggul Puspa Negara, CV Ravianda dan Febri Utama

Para Pemohon PKPU sebelumnya telah mengirimkan surat Somasi melalui Konsultan Hukum JS & Rekan kepada PGASSol pada tanggal 17 Januari 2022 dan 2 Februari 2022, yang pada intinya meminta PGASSol untuk melakukan pembayaran kepada para Pemohon PKPU.

PGASSol telah mengirimkan tanggapan atas Somasi tersebut pada 26 Januari 2022 dan 9 Februari 2022, yang pada intinya menyatakan bahwa terhadap PT Unggul Puspa Negara, PGASSol telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran dan tidak terdapat kewajiban lainnya.

Terhadap CV Ravianda, disampaikan bahwa PGASSol tidak menemukan adanya kewajiban pembayaran, dan terhadap Febri Utama, disampaikan bahwa PGASSol tidak menemukan adanya kewajiban pembayaran.

“PGASSol juga menyampaikan apabila Para Pemohon PKPU beranggapan bahwa apabila PGASSOL memiliki kewajiban yang belum terbayarkan agar dapat menunjukkan bukti dokumen dan laporan pekerjaan kepada PGASSol,” jelas Corporate Secretary PGAS Rachmat Hutama dalam keterbukaan informasi, Selasa (26/7/2022).

Adapun, jumlah nilai utang yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU berdasarkan salinan Surat Permohonan PKPU dari Para Pemohon PKPU adalah sebesar Rp37.348.228.785 atau Rp37,34 miliar dengan perincian kepada PT Unggul Puspa Negara senilai Rp34.297.296.000, CV Ravianda Rp1.518.705.000, dan kepada Febri Utama senilai Rp1.532.227.785.

“Saat ini Perusahaan Gas Negara dalam koordinasi dengan Manajemen PGASSOL dalam mengikuti proses permohonan PKPU yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU kepada PGASSol,” imbuh Rachmat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper