Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Pertanyakan Gugatan PKPU ke Anak Usaha PGN (PGAS)

PGN memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia, terkait gugatan PKPU terhadap anak usahanya, yakni PGASSol.
Petugas mengawasi pipa gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN). PGN memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia, terkait gugatan PKPU terhadap anak usahanya, yakni PGASSol. Istimewa/PGN
Petugas mengawasi pipa gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN). PGN memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia, terkait gugatan PKPU terhadap anak usahanya, yakni PGASSol. Istimewa/PGN

Bisnis.com, JAKARTA – Anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS), PT PGAS Solution (PGASSol) mendapat gugatan untuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan total Rp37,34 miliar.

Berdasarkan keterbukaan informasi Perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI), PGASSol pada 20 Juli 2022 mendapat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pemohon dari PT Unggul Puspa Negara, CV Ravianda dan Febri Utama

Para Pemohon PKPU sebelumnya telah mengirimkan surat Somasi melalui Konsultan Hukum JS & Rekan kepada PGASSol pada tanggal 17 Januari 2022 dan 2 Februari 2022, yang pada intinya meminta PGASSol untuk melakukan pembayaran kepada para Pemohon PKPU.

PGASSol telah mengirimkan tanggapan atas Somasi tersebut pada 26 Januari 2022 dan 9 Februari 2022, yang pada intinya menyatakan bahwa terhadap PT Unggul Puspa Negara, PGASSol telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran dan tidak terdapat kewajiban lainnya.

Terhadap CV Ravianda, disampaikan bahwa PGASSol tidak menemukan adanya kewajiban pembayaran, dan terhadap Febri Utama, disampaikan bahwa PGASSol tidak menemukan adanya kewajiban pembayaran.

“PGASSol juga menyampaikan apabila Para Pemohon PKPU beranggapan bahwa apabila PGASSOL memiliki kewajiban yang belum terbayarkan agar dapat menunjukkan bukti dokumen dan laporan pekerjaan kepada PGASSol,” jelas Corporate Secretary PGAS Rachmat Hutama dalam keterbukaan informasi, Selasa (26/7/2022).

Adapun, jumlah nilai utang yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU berdasarkan salinan Surat Permohonan PKPU dari Para Pemohon PKPU adalah sebesar Rp37.348.228.785 atau Rp37,34 miliar dengan perincian kepada PT Unggul Puspa Negara senilai Rp34.297.296.000, CV Ravianda Rp1.518.705.000, dan kepada Febri Utama senilai Rp1.532.227.785.

“Saat ini Perusahaan Gas Negara dalam koordinasi dengan Manajemen PGASSOL dalam mengikuti proses permohonan PKPU yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU kepada PGASSol,” imbuh Rachmat.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper