Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Patok Besaran Kupon Private Placement SBSN Tax Amnesty Jilid II

Transaksi private placement SBSN untuk penempatan dana atas PPS akan dilakukan pada 21 Juli 2022, serta setelmennya pada 26 Juli 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan sambutan saat pembukaan Roundtable Keuangan Berkelanjutan untuk Transisi Iklim di sela 3rd FMCBG-FCBD G20 di Nusa Dua, Bali, Kamis (14/7/2022). ANTARA FOTO/POOL/Nyoman Budhiana
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan sambutan saat pembukaan Roundtable Keuangan Berkelanjutan untuk Transisi Iklim di sela 3rd FMCBG-FCBD G20 di Nusa Dua, Bali, Kamis (14/7/2022). ANTARA FOTO/POOL/Nyoman Budhiana

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan imbal hasil (yield) yang akan ditawarkan pada transaksi private placement Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.

Dikutip dari keterangan resmi Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan pada Rabu (20/7/2022), pemerintah menawarkan 1 seri SBSN untuk transaksi private placement tersebut.

Seri PBS035 berdenominasi rupiah, dengan jenis kupon tetap dan pembayaran kupon semi annual. Imbal hasil (yield) yang ditawarkan pada seri ini adalah sebesar 7,34 persen, sementara kupon yang diberikan sebesar 6,75 persen

PBS035 memiliki clean price per unit sebesar Rp939.010 dengan accrued interest per unit sebesar Rp24.395. Jenis seri ini akan jatuh tempo pada 15 Maret 2042 atau bertenor 20 tahun.

Transaksi private placement SBSN untuk penempatan dana atas PPS akan dilakukan pada 21 Juli 2022, serta setelmennya pada 26 Juli 2022.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara, dilakukan dengan tiga ketentuan. Pertama, dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kedua, investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Terakhir, dealer utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela kepada Direktorat Jenderal Pajak.

DJPPR menyebut pelaksanaan transaksi private placement tersebut dilakukan berdasarkan PMK No. 51/2019, PMK No. 38/2020, dan PMK No. 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper