Bisnis.com, JAKARTA - BUMN PT Istaka Karya bakal dipailitkan seiring tidak membaiknya kinerja pasca homologasi pada 2013. Kementerian BUMN bakal mencarikan solusi terbaik bagi karyawannya.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan kelanjutan pembayaran kewajiban Istaka Karya sangat bergantung pada keputusan pengadilan dan kuratornya. Namun, Kementerian BUMN tidak akan membiarkan para bekas karyawannya terlantar.
"Semua itu bergantung keputusan pengadilan dan kurator, soal karyawan dan sebagainya, ini kita tunggu keputusan dari kuratornya. Ada juga karyawan yang kita serap si BUMN-BUMN sejenis yang memang dibutuhkan," kata Arya, Selasa (19/7/2022).
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan PPAA menghormati putusan Pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
"Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator sesuai dengan penetapan Pengadilan," terangnya.
Sejak putusan homologasi pada tahun 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Per tahun 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar.
Baca Juga
Pasca putusan pembatalan homologasi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan. Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.
“Kami berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Yadi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022. Dengan begitu, Istaka Karya selangkah lebih jauh menuju kepailitan.
Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.