Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dongkrak Transaksi REPO, Ini Strategi KPEI Naikkan Minat Investor

Sejumlah strategi telah disiapkan oleh manjemen PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) untuk mengembangkan pasar repurchase agreement atau repo.
Logo Kliring Penjaminan Efek Indonesia
Logo Kliring Penjaminan Efek Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA – Peningkatan kesadaran pelaku pasar menjadi salah satu hal utama yang perlu dilakukan untuk mengembangkan pasar repurchase agreement atau repo. Sejumlah strategi telah disiapkan oleh manjemen PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Sebagai informasi, transaksi repo adalah kontrak jual atau beli efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. KPEI bertindak sebagai pihak ketiga atau triparty yang melayani proses transaksi debitur dan kreditur serta menjaga kontrak repo yang dibuat antar-pihak.

Menurut Direktur Utama KPEI Iding Pardi, kesadaran pelaku pasar di luar negeri terhadap penggunaan transaksi Repurchase Agreement atau triparty repo sudah cukup tinggi. Hal tersebut karena sikap pelaku pasar di luar negeri yang menjunjung tinggi keamanan transaksi.

“Kalau di luar negeri, kesadaran mereka dalam transaksi repo sudah tinggi dan sudah jadi instrumen yang populer untuk membantu likuiditas pasar,” jelasnya dalam sesi wawancara khusus dengan Bisnis Indonesia, Senin (18/7/2022).

Sementara itu, di Indonesia ia mengatakan perbankan masih terbiasa pada transaksi Pasar Uang dan Penempatan Dana Antar Bank (PUAB). Padahal, ia mengatakan transaksi repo memiliki risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan PUAB.

Dia melanjutkan, transaksi repo memang cenderung lebih rumit dibandingkan dengan transaksi konvensional. Transaksi repo memiliki sejumlah persyaratan legal seperti adanya kontrak, jaminan (collateral) dan lainnya.

“Selain itu, transaksi repo memang harus murni dari kebutuhan pasar, tidak bisa dipaksakan. Di sisi lain, perubahan kebiasaan pelaku pasar Indonesia untuk melakukan transaksi repo juga perlu dilakukan,” lanjutnya.

Oleh karena itu, sosialisasi yang tepat baik dari sisi regulator maupun penyedia infrastruktur seperti KPEI perlu terus ditingkatkan. KPEI dan regulator terkait, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu terus menggalakkan penggunaan transaksi repo.

“Kesadaran penggunaan transaksi repo perlu ditingkatkan di bank, karena mereka masih terbiasa pada proses yang lama dan nyaman,” imbuhnya.

Ia menambahkan, sejak diluncurkan pada akhir Februari 2019, KPEI secara terus menerus melakukan upaya sosialisasi layanan triparty repo kepada pengguna jasa. KPEI telah melakukan sosialiasi kepada pelaku transaksi repo baik di area pasar modal maupun perbankan.

Pada area pasar modal, beberapa sosialisasi baik berupa seminar dengan audiens seluruh Anggota Kliring dan Bank Kustodian, maupun pertemuan secara one on one telah dilakukan sejak diimplementasikannya triparty repo.

Pada area perbankan, KPEI telah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI), Indonesia Foreign Exchange Market Committee (IFEMC), hingga dengan Bank Indonesia.

“Bekerja sama dengan SRO lainnya, KPEI telah memaparkan manfaat triparty repo ini kepada beberapa bank yang telah aktif menyelenggarakan Repo melalui forum sosialisasi yang diselenggarakan BEI,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper