Bisnis.com, JAKARTA — Emiten perkebunan PT Dharma Satya Nusantara Tbk. (DSNG) mengharapkan bisa menyasar pasar ekspor dari keringanan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Direktur Dharma Satya Nusantara Jenti Widjaja mengatakan dari sisi perusahaan CPO, regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja penjualan.
"DSNG itu seluruh penjualannya di dalam negeri, tapi diharapkan dengan penghapusan pungutan ekspor ini bisa mendorong harga. Kalau harga naik tentu bisa meningkatkan kinerja perusahaan," ungkapnya kepada Bisnis, Minggu (17/7/2022).
Selain itu, imbuh Jenti, dengan penghapusan pungutan ekspor juga akan mendorong peningkatan ekspor sehingga pembeli yang membeli CPO DSNG juga dapat menjual ke pasar ekspor.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menghapus tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya hingga 31 Agustus 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2022.
PMK tersebut adalah perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Baca Juga
"Pada dasarnya, PMK Nomor 15 tahun 2022 ini adalah memberikan perubahan tarif pajak pungutan ekspor untuk seluruh produk sawit dari tandan buah segar, kelapa sawit, buah sawit, crude palm oil (CPO), palm oil, dan used cooking oil," ujar Sri Mulyani.
Dengan demikian, ia menjelaskan PMK itu menurunkan tarif pungutan ekspor menjadi nol persen atau Rp0 kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO atau kelapa sawit.