Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menghapus tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya hingga 31 Agustus 2022. Hal ini dinilai tidak akan berdampak besar ke emiten sawit atau CPO.
Macro Equity Strategist Samuel Sekuritas Indonesia Lionel Priyadi mengatakan dampak dari dihapusnya pungutan ekspor hingga Agustus ke emiten sawit cenderung minim.
"Hal ini karena pasar komoditasnya sudah masuk dalam bearish trend, saat ini harga CPO di Bursa Malaysia di kisaran 3.500 ringgit per ton. Padahal, akhir bulan lalu masih di kisaran 5.000 ringgit per ton," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (17/7/2022).
Harga minyak sawit Indonesia juga menurun menyusul keputusan pemerintah untuk menghentikan larangan ekspor minyak goreng dan bahan-bahannya, termasuk minyak sawit mentah (CPO). Harga CPO tercatat anjlok sampai 31,5 persen ytd.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2022. PMK tersebut adalah perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Pada dasarnya, PMK Nomor 15 tahun 2022 ini adalah memberikan perubahan tarif pajak pungutan ekspor untuk seluruh produk sawit dari tandan buah segar, kelapa sawit, buah sawit, CPO, palm oil, dan used cooking oil," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga
Dengan demikian, ia menjelaskan PMK itu menurunkan tarif pungutan ekspor menjadi nol persen atau Rp 0 kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO atau kelapa sawit.