Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Perdagangan Karbon Indonesia Simpan Potensi Besar, Perhatikan 3 Hal Ini

Indonesia perlu melakukan sejumlah langkah untuk mendongkrak potensi perdagangan karbon, mulai dari regulasi hingga persiapan infrastruktur.
Dewi Fadhilah Soemanagara
Dewi Fadhilah Soemanagara - Bisnis.com 06 Juli 2022  |  11:08 WIB
Perdagangan Karbon Indonesia Simpan Potensi Besar, Perhatikan 3 Hal Ini
Ilustrasi emisi karbon dari sebuah pabrik - Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA — Potensi perdagangan karbon di Indonesia diyakini cukup besar dan perlu dimaksimalkan pemanfaatannya.

Head of Carbon Market ICDX Zulfal Faradis menyampaikan, Indonesia memiliki potensi sangat besar dalam perdagangan karbon, khususnya Nature Based Solution (NBS) yang merupakan solusi pengelolaan dan penggunaan alam berkelanjutan.

Menurut data dari Boston Consulting Group (BCG), potensi NBS Indonesia sebesar 1,4 GtCO2e per tahun, sehingga diperkirakan pasar kredit karbon sukarela Indonesia dapat mencapai nilai Rp60-85 triliun pada tahun 2030.

Ada tiga katalis yang harus diperhatikan untuk mendongkrak perdagangan karbon domestik, yaitu menyediakan kerangka kerja yang tepat melalui peraturan daerah.

“[Ini] diperlukan untuk membangun kepercayaan investor yang didukung oleh mekanisme Measurement, Reporting, Verification (MRV) yang kuat,” ujar Zulfal kepada Bisnis, dikutip Rabu (6/7/2022).

Selanjutnya, pemerintah Indonesia juga harus mempersiapkan infrastruktur dan ekosistem pendukung yang tepat.

Hal tersebut mencakup pembiayaan untuk mendukung proyek-proyek NBS dengan aliran modal dari investor domestik dan global serta lembaga keuangan.

Selain itu, perlu mengimplementasikan pasar terorganisir atau bursa karbon yang sesuai dengan best practice global, sehingga akan memberikan akselerasi untuk perdagangan karbon yang cepat.

“Pasar terorganisir yang tepat dapat memberikan manfaat yang banyak seperti transparansi harga, direct access to market, dan dapat memanfaatkan instrumen berjangka seperti halnya komoditas lainnya yang bertujuan untuk melakukan lindung nilai,” imbuh Zulfal.

Saat ini, kementerian terkait masih dalam proses menentukan pihak yang berwenang dalam mengelola pasar karbon.

Terpisah, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan saat ini masih menunggu regulasi pemerintah.

“Menunggu final dari peraturan menteri LHK tentang nilai ekonomi karbon, bahwa perdagangan karbon nanti akan di bawah regulasi kementerian atau lembaga mana,” ujarnya kepada Bisnis.

Sebagai informasi, perdagangan karbon mulai disepakati secara sukarela oleh berbagai negara di dunia setelah Perjanjian Paris 2015.

Hal ini merupakan komitmen dunia dalam menangani pemanasan global, dengan perdagangan karbon sebagai salah satu solusinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

perdagangan karbon emisi karbon icdx
Editor : Pandu Gumilar

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top