Bisnis.com, JAKARTA — Sidang putusan homologasi atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) emiten maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) dijadwalkan pada hari ini, Senin (27/6/2022).
Putusan homologasi Garuda Indonesia ini sebelumnya harus ditunda selama sepekan akibat dua lessor yang mengajukan keberatan dalam sidang pada Senin (20/6/2022). Sidang pada hari ini dijadwalkan digelar mulai pukul 10.00 WIB.
"Benar (diumumkan hari ini)," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra seperti dilansir Tempo, Senin (27/6/2022).
Irfan sebelumnya mengatakan penundaan pengesahan homologasi atau perjanjian damai antara perusahaan maskapai pelat merah dan para krediturnya tidak akan menghambat rencana bisnis perseroan.
"Karena prosesnya ini sebenarnya secara voting sudah terlihat, ini hari ini mestinya adalah penetapan tapi kita mesti mengikuti proses hukumnya secara penetapan belum dilakukan itu secara PKPU [penundaan kewajiban pembayaran utang] belum sah," jelas Irfan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pengesahan homologasi Garuda lantaran ada dua lessor yang mengajukan keberatan kepada hakim pemutus. Walhasil, sidang PKPU pun diundur hingga satu pekan ke depan.
Baca Juga
Irfan mengatakan perseroan akan tetap melaksanakan rencana sesuai yang ada di business plan termasuk mempersiapkan penambahan pesawat. Kemudian, Garuda akan menyelesaikan persoalan-persoalan administrasi dengan seluruh kreditur yang berkaitan dengan hasil PKPU ini.
"Walaupun nanti akan ada penundaan dari sisi penandatanganan daripada kesepakatan-kesepakatan itu. Jadi, mestinya enggak ada yang fundamental dengan ini hanya memang secara resmi kita belum bisa meng-acknowledge atau menetapkan ini semuanya," ujarnya.
Adapun, para kreditur Garuda telah melaksanakan pemungutan suara PKPU pada Jumat, 17 Juni 2022. Garuda berhasil meraih persetujuan atas proposal perdamaian dengan perolehan suara sejumlah lebih dari 95,07 persen untuk headcount kreditur dan 97,46 persen dari nilai tagihan yang telah diakui dan terverifikasi oleh Tim Pengurus.
Dikutip dari situs resmi PKPU Garuda, emiten berkode saham GIAA itu memiliki tagihan yang diakui perusahaan senilai hampir Rp143 triliun. Jumlah tersebut tersebar untuk kreditur lessor, non-lessor, maupun kreditur preferen.
Kedua lessor Garuda yang mengajukan surat keberatan, yaitu Greyleg Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greyleg Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Greyleg Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dengan total tagihan yang diakui pengurus Rp1,08 triliun dan Greyleg Goose Leasing 1446 Designated Activity Company dengan total tagihan yang diakui pengurus Rp1,26 triliun.