Bisnis.com, JAKARTA - PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) mengungkapkan alasan perpanjangan masa voting Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan hingga Senin (20/6/2022) hari ini.
Corporate Secretary Waskita Beton Precast Fandy Dewanto menyampaikan perpanjangan masa sidang hingga Senin dilaksanakan karena pada sidang yang berlangsung Jumat (17/6) lalu, beberapa vendor yang sudah menyatakan setuju belum membubuhkan tanda tangan basah. Sebab, mekanisme di pengadilan masih menggunakan cara lama.
"Jadi, vendor [yang setuju tapi belum tanda tangan] hari ini harus datang. Mereka hari ini harus datang untuk tanda tangan basah karena votingnya baru bisa ditutup jika semua kreditur sudah membubuhkan tanda tangan basah," terangnya, Senin (20/6/2022).
Dia melanjutkan, persidangan PKPU Jumat lalu berlangsung cukup lama hingga pukul 19.30 WIB terutama yang berkaitan dengan negosiasi bersama para kreditur dari pemegang obligasi.
Berdasarkan hasil sidang Jumat lalu, kreditur yang belum menyatakan setuju sebanyak 6 vendor dari total sekitar 236 kreditur yang hadir.
"Total kreditur sekitar 360 termasuk 9 bank. Tapi yang hadir pada sidang Jumat kemarin cuma 236 vendor dan 9 bank. Sedangkan kreditur yang hadir pada sidang hari ini lebih dari 236," ungkapnya.
Baca Juga
Mengacu pada proses verifikasi utang yang terakhir, Fandy menyebut, perseroan memiliki total kewajiban sebanyak Rp8,06 triliun.
Untuk menyelesaikannya, WSBP telah mengajukan beberapa skema perdamaian di antaranya melalui pembayaran cash dengan tenor selama lima tahun, kemudian skema konversi ke saham, dan convertible bond atau obligasi konversi.
Pada sidang Jumat, hampir seluruh kreditur dari perbankan sudah menyatakan setuju. Tinggal, menunggu persetujuan dari Bank ICBC dan kreditur yang belum hadir, yang pada sidang hari ini diharapkan hadir.
Dengan demikian, dari total 236 kreditur, 6 kreditur yang menolak. Terhadap para pemegang obligasi, perseroan juga sudah berdiskusi, sehingga tinggal menunggu putusan hakim pengawas.