Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kamus Bursa: Apa Itu Auto Rejection Saham, ARA, dan ARB?

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan akan mengembalikan sistem auto reject bawah (ARB) menjadi simetris ketika pandemi telah dinyatakan berakhir oleh pemerintah.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan akan mengembalikan sistem auto reject bawah (ARB) menjadi simetris ketika pandemi telah dinyatakan berakhir oleh pemerintah. Bisnis/Suselo Jati
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan akan mengembalikan sistem auto reject bawah (ARB) menjadi simetris ketika pandemi telah dinyatakan berakhir oleh pemerintah. Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan akan mengembalikan sistem auto reject bawah (ARB) menjadi simetris ketika pandemi telah dinyatakan berakhir oleh pemerintah.

Lalu, apa itu ketentuan auto rejection?

Auto Rejection merupakan pembatasan minimum dan maksimum kenaikan dan penurunan harga saham dalam jangka waktu satu hari perdagangan di bursa. Auto rejection diterapkan untuk memastikan perdagangan saham berjalan dalam kondisi wajar.

Jika saham berfluktuasi dengan harga tinggi dan menembus batas atas atau bawah, sistem bursa akan menolak 'order' secara otomatis yang ditetapkan oleh BEI. Batas tersebut yang dinamakan auto reject atas dan bawah.

Sebuah saham yang terus menerus mengalami kenaikan, akan dikategorikan ARA. Batasan auto rejection yang berlaku selama pandemi saat ini yakni rentang harga Rp50-Rp200 berlaku ARA 35 persen, lalu rentang harga lebih dari Rp200-Rp5.000 berlaku ARA 25 persen, dan rentang di atas Rp5.000 berlaku ARA 20 persen.

Sementara itu, sejak pandemi, batas ARB diubah menjadi 7 persen untuk ketiga rentang saham tersebut atau auto reject asimetris. Hal ini untuk menahan penurunan harga saham dan IHSG secara signifikan.

Sebagai contoh, sebuah saham ditutup dalam harga Rp3.500 pada hari sebelumnya. Dengan batas ARB yang ditetapkan selama pandemi sebesar 7 persen, maka batas ARB untuk saham tersebut adalah Rp3.255.

Dengan demikian, jika saham tersebut mengalami penurunan harga hingga mencapai batas Rp3.255, maka saham tersebut akan terkena ARB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper