Bisnis.com, JAKARTA - Emiten listrik, PT Cikarang Listrindo Tbk (POWR) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2021 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2022, dengan salah satu mata acara yang disetujui yakni pembagian dividen.
Dalam RUPST yang diselenggarakan di Jakarta hari ini, pemegang saham POWR telah menyetujui penetapan dividen tunai untuk para Pemegang Saham adalah sejumlah US$43,07 juta atau setara Rp40 per lembar saham.
Dengan perhitungan jumlah saham yang tercatat 16,08 miliar saham maka dividen yang dibagikan POWR sekitar Rp643,2 miiar.
"Pembagian dividen ini melengkapi dividen interim yang sebelumnya telah dibagikan Desember 2021 lalu dan juga membuktikan komitmen Perseroan kepada pemegang saham untuk selalu secara konsisten memberikan nilai tambah, salah satunya melalui pembagian dividen yang telah dilakukan setiap tahunnya," jelas Direktur Utama POWR Andrew Labbaika dalam keterangan resmi, Kamis (16/6/2022).
Andrew Labbaika, juga menyampaikan gambaran kinerja POWR pada tahun buku 2021 dan rencana ekspansi 2022 melalui gambaran potensi pertumbuhan Perseroan.
Penjualan listrik POWR pada tahun 2021 mencapai 4.210 GWh, tumbuh kuat 11,4 persen dibandingkan pada 2020 sebesar 3.779 GWh. Kenaikan tersebut terutama dipengaruhi oleh peningkatan konsumsi listrik pelanggan industri.
Baca Juga
"Kendati diterpa gelombang pandemi tahun kedua di Indonesia, konsumsi listrik pelanggan industri meningkat 16,4 persen pada 2021, yang dibandingkan dengan pada 2020 mengalami penurunan sebesar 15,6 persen," ungkapnya.
Cikarang Listrindo juga berhasil menjaga struktur permodalan melalui Rasio Leverage dan Rasio Kemampuan Membayar Biaya Tetap atau Fixed-Charge Coverage Ratio (FCCR), Rasio Leverage Perseroan tercatat sebesar 1,3x sedangkan FCCR Perseroan sebesar 7,1x, masing-masing mengalami perbaikan dari tahun sebelumnya yang sebesar 1,4x dan 6,5x.
Dalam RUPSLB, telah disetujui rencana pembelian kembali saham Cikarang Listrindo yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia dalam jumlah yang setara dengan sebanyak-banyaknya sebesar AS$10.000.000, yang akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak disetujui oleh RUPS.