Bisnis.com, JAKARTA - Emiten baja PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS) berencana menerbitkan obligasi wajib konversi (OWK) atau mandatory convertible bond (MCB). Penerbitan OWK ini akan dilakukan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement.
Manajemen Krakatau Steel dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan, OWK Seri B yang akan diterbitkan perseroan terkait rencana transaksi maksimal Rp800 miliar yang akan dikonversi menjadi saham baru perseroan.
"Sehubungan dengan rencana transaksi, perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari pemegang saham perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan diselenggarakan pada 8 Juli 2022," ujar manajemen, Kamis (2/6/2022).
Sebagaimana diketahui, emiten plat merah ini telah mendapatkan persetujuan untuk menerbitkan OWK dalam jumlah pokok sebanyak-banyaknya Rp3 triliun. Dari jumlah pokok tersebut, KRAS telah menerbitkan OWK Seri A dengan nilai pokok Rp2,2 triliun melalui mekanisme private placement dalam rangka investasi pemerintah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Hasil penerbitan OWK Seri B ini akan digunakan untuk mendukung likuiditas dan solvabilitas perseroan. Lebih rinci, dana ini akan digunakan untuk pembiayaan modal kerja perseroan untuk pembelian slab, untuk mendukung implementasi strategi relaksasi pembayaran konsumen.
Dengan demikian, KRAS dapat mempertahankan pasar dan operasi industri baja nasional, serta membantu konsumen industri hilir dan industri pengguna.
Baca Juga
"Perseroan saat ini tidak berencana untuk melakukan penggunaan dana hasil penerbitan OWK Seri B untuk pembayaran dan atau pelunasan utang perseroan," ucap manajemen.
Adapun berdasarkan perjanjian penerbitan OWK, OWK Seri B wajib dikonversi menjadi saham baru dalam permodalan perseroan pada tanggal jatuh tempo. OWK ini memiliki tenor hingga tanggal 30 Desember 2027.
"Dengan demikian, tidak terdapat opsi pelunasan lain selain konversi menjadi saham pada saat jatuh tempo," tuturnya.