Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Peringatkan Saham Sritex (SRIL) Berpotensi Delisting Akibat Hal Ini

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat saham emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex telah mengalami suspensi selama satu tahun sehingga berpotensi delisting.
Seorang karyawan tengah memeriksa mesin di pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk./sritex.co.id
Seorang karyawan tengah memeriksa mesin di pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk./sritex.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat saham emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex telah mengalami suspensi selama satu tahun sehingga berpotensi delisting.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy mengatakan, saham SRIL telah disuspensi dari seluruh pasar selama 12 bulan, terhitung pada 18 Mei 2022.

"Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Mei 2023," ujar Goklas dan Irvan dalam pengumuman BEI, Kamis (19/5/2022).

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Bursa No I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), BEI dapat menghapus pencatatan saham perusahaan karena dua alasan.

Pertama, sesuai ketentuan III..3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Kedua, ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Bursa pun meminta publik memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan.

Sebagaimana diketahui, BEI melakukan suspensi saham SRIL sejak 18 Mei 2021. Penghentian sementara perdagangan saham SRIL ini diakibatkan oleh penundaan pembayaran pokok dan bunga ke-6 Medium Term Notes (MTN) Sritex tahap III tahun 2018, yang jatuh tempo pada 18 Mei 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper