Bisnis.com, JAKARTA — Emiten pengelola rumah sakit PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk. (MIKA) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp36 per saham. Nilai total dividen yang dibagikan setara dengan 41,7 persen atas laba bersih tahun buku 2021.
Pembagian dividen tunai ini telah memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada Rabu pekan lalu (11/5/2022). Dividen akan dibayarkan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat pada 24 Mei 2022.
Sepanjang 2021 MIKA mengantongi laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp1,22 triliun. Perolehan laba itu meningkat tajam dibandingkan dengan capaian 2020 sebesar Rp841,67 miliar.
Baca Juga
Selain untuk dividen, sebesar sebesar Rp12,28 miliar dialokasikan dan dibukukan sebagai dana cadangan perseroan, sementara sisanya dibukukan sebagai laba ditahan untuk menambah modal kerja MIKA.
RUPST pekan lalu juga menyepakati pengangkatan Shinta Deviyanti Setiawan dan Isje Ayusari sebagai komisaris. Keputusan tersebut efektif sejak penutupan RUPST hingga penyelenggaraan RUPST selanjutnya pada 2023.
Adapun jadwal pembagian dividen tunai sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi ke BEI adalah sebagai berikut:
- Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : 20 Mei 2022
- Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : 23 Mei 2022
- Cum Dividen di Pasar Tunai : 24 Mei 2022
- Ex Dividen di Pasar Tunai : 25 Mei 2022
- Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen : 24 Mei 2022
- Pembayaran dividen : 10 Juni 2022.