Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Unilever Indonesia (UNVR) Bayar Royalti 5 Persen ke Induk Usaha, Ini Alasannya

Unilever Indonesia terakhir kali memperbarui perjanjian lisensi merek, lisensi teknologi, dan layanan jasa terpusat dengan entitas induk, Unilever PLC, pada 11 Desember 2012.
Logo Unilever Indonesia dalam kampanye Indonesia World Farmer Scene/Unilever.co.id
Logo Unilever Indonesia dalam kampanye Indonesia World Farmer Scene/Unilever.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — PT Unilever Indonesia Tbk. (UNVR) menyebutkan perusahaan belum berencana untuk meninjau besaran royalti yang dibayar ke perusahaan induk atas lisensi merek dan teknologi produk. Sejauh ini, besaran royalti yang dibayar Unilever Indonesia ke perusahaan induk mencapai 5 persen dari total penjualan ke pihak ketiga.

Direktur Customer Operation Unilever Indonesia Enny Hartati Sampurno menjelaskan pembayaran royalti dilakukan karena mayoritas produk yang dijual Unilever Indonesia merupakan merek global dengan teknologi yang dimiliki oleh perusahaan dalam grup Unilever.

“Memang benar kami membayar ke perusahaan induk, global Unilever, 3 persen untuk trademark dan 2 persen untuk teknologi. Kenapa? Karena hampir 85 persen brand kami itu merupakan global brand. Di mana kami sangat leverage global scale, termasuk technology dan intellectual property dari global,” kata Enny dalam konferensi pers virtual Kamis pekan lalu.

Berdasarkan laporan keuangan Unilever Indonesia untuk 3 bulan pertama 2022, pembayaran untuk beban jasa dan royalti ke perusahaan induk mencapai Rp740,34 miliar. Nilai ini turun 12,58 persen secara tahunan (year-on-year/YoY) dibandingkan dengan kuartal I/2021 sebesar Rp846,95 miliar.

Sementara itu, penjualan UNVR selama kuartal I/2022 meningkat 5,40 persen YoY menjadi Rp10,83 triliun dibandingkan dengan Rp10,28 triliun pada periode yang sama pada tahun sebelumnya.

“Apakah akan diskusi [untuk peninjauan]. Saya kira kami kembali ke perjanjian, masih di 5 persen untuk total lisensi merek dan teknologi. Kami juga akan tetap patuh dengan Aturan Otoritas Jasa Keuangan,” tambahnya.

Unilever Indonesia terakhir kali memperbarui perjanjian lisensi merek, lisensi teknologi, dan layanan jasa terpusat dengan entitas induk, Unilever PLC, pada 11 Desember 2012 dan mulai berlaku 1 Januari 2013.

Untuk perjanjian lisensi, nilai royalti disesuaikan secara bertahap menjadi 3 persen mulai 2015. Royalti dihitung berdasarkan nilai total penjualan setahun ke pihak ketiga, di luar penjualan produk yang mereknya dimiliki oleh Unilever Indonesia.

Sementara untuk lisensi teknologi, nilai royalti ditetapkan sebesar 2 persen mulai 2015 dan dihitung berdasarkan berdasarkan nilai total most setahun ke pihak ketiga atas produk Unilever Indonesia yang didukung oleh teknologi berlisensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper