Bisnis.com, JAKARTA - Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto telah resmi berlaku hari ini, Minggu (1/5/2022).
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Beleid itu ditetapkan Sri Mulyani pada 30 Maret 2022 lalu dan diundangan pada hari yang sama.
Dengan pemberlakuan aturan tersebut, salah satu platform perdagangan aset kripto di Indonesia, Tokocrypto, telah memberlakukan penambahan tarif PPN 0,11 persen dan PPh 0,1 persen untuk seluruh transaksi di Tokocrypto.
Mengingat aturan yang masih baru, tarif PPN dan PPh sebesar 0,21 persen untuk sementara waktu akan diintegrasikan sebagai bagian dari trading fee. Sehingga, biaya trading fee Tokocrypto akan menyesuaikan menjadi 0,31 persen, dengan rincian: Trading fee 0,1 persen ditambah PPN-PPh sebesar 0,21 persen.
Perhitungan pengenaan pajak transaksi aset kripto berdasarkan aturan PMK 68 mengatur tiga hal yakni transaksi jual-beli kripto, jasa memfasilitasi transaksi (exchange) dan jasa verifikasi transaksi (mining).
Adapun, contoh penghitungan biaya transaksi baru di Tokocrypto dapat disimak pada contoh dibawah yang dikutip dari laman resmi perusahaan:
Baca Juga
Transaksi jual terjadi pada tanggal 12 Mei 2022, anda menjual aset kripto Bitcoin sebanyak 0,5 BTC dengan harga satuan pada saat itu adalah Rp500.000.000 per BTC di Tokocrypto.
Atas transaksi itu, maka beban biaya yang pengguna tanggung adalah berdasarkan formula sebagai berikut:
Biaya trading fee 0,31 persen x (jumlah kripto x harga satuan). 0,31 persen x (0,5 BTC x Rp 500.000.000) = Rp 775.000.
Contoh transaksi beli terjadi pada tanggal 13 Mei 2022, Anda menjual aset kripto Bitcoin sebanyak 0,5 BTC dengan harga satuan pada saat itu adalah Rp 600.000.000 per BTC di Tokocrypto.
Biaya trading fee 0,31 persen x (jumlah kripto x harga satuan). 0,31 persen x (0,5 BTC x Rp 600.000.000) = Rp 930.000.