Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Bayang-bayang Risiko di Industri Aset Kripto Indonesia
Lihat Foto
Premium

Bayang-bayang Risiko di Industri Aset Kripto Indonesia

Kebijakan pengenaan pajak aset kripto berpeluang menghadirkan situasi yang dapat diibaratkan dengan pisau bermata dua.
Wibi Pangestu Pratama & Yustinus Andri
Wibi Pangestu Pratama & Yustinus Andri - Bisnis.com
29 April 2022 | 16:20 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Babak baru di industri aset kripto (cryptocurrency) di Indonesia akan segera dimulai pada 1 Mei 2022 mendatang. Sebab, mulai bulan depan, aset digital tersebut resmi akan dipungut pajak oleh Pemerintah Indonesia.

Adapun, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 tentang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Sekadar informasi aset kripto di Indonesia telah diatur sebagai barang komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan yang mengenai perdagangan aset kripto diatur dan diawasi oleh Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 5 artikel Konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top