Bayang-bayang Risiko di Industri Aset Kripto Indonesia

Kebijakan pengenaan pajak aset kripto berpeluang menghadirkan situasi yang dapat diibaratkan dengan pisau bermata dua.

Bisnis.com, JAKARTA – Babak baru di industri aset kripto (cryptocurrency) di Indonesia akan segera dimulai pada 1 Mei 2022 mendatang. Sebab, mulai bulan depan, aset digital tersebut resmi akan dipungut pajak oleh Pemerintah Indonesia.

Adapun, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 tentang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Konten Premium Terbaru