Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pajak Aset Kripto Resmi Berlaku, Tokocrypto Sesuaikan Trading Fee

Seluruh transaksi di platform Tokocrypto akan dikenakan penambahan tarif PPN 0,11 persen dan PPh 0,1 persen.
Lorenzo Anugrah Mahardhika
Lorenzo Anugrah Mahardhika - Bisnis.com 01 Mei 2022  |  11:58 WIB
Pajak Aset Kripto Resmi Berlaku, Tokocrypto Sesuaikan Trading Fee
Ilustrasi aset kripto Bitcoin, Ether, dan Altcoin - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Platform perdagangan aset kripto, Tokocrypto telah melakukan sejumlah penyesuaian seiring dengan pemberlakukan pajak transaksi aset kripto.

Dikutip dari laman resmi perusahaan pada Minggu (1/5/2022), Tokocrypto pedagang aset kripto yang teregulasi resmi di Bappebti sejak 2019, akan mematuhi aturan pengenaan pajak transaksi aset kripto sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 68.

Seiring dengan hal tersebut, mulai 1 Mei 2022, seluruh transaksi di platform Tokocrypto akan dikenakan penambahan tarif PPN 0,11 persen dan PPh 0,1 persen.

Mengingat aturan yang masih baru, tarif PPN dan PPh sebesar 0,21 persen untuk sementara waktu akan diintegrasikan sebagai bagian dari trading fee. Sehingga, biaya trading fee Tokocrypto akan menyesuaikan menjadi 0,31 persen, dengan perincian Trading fee 0,1 persen ditambah PPN-PPh sebesar 0,21 persen. 

Kebijakan ini dilakukan agar implementasi pengenaan pajak transaksi aset kripto dapat dilaksanakan tepat waktu sejak sosialisasi dimulai, di mana pedagang aset kripto diimbau untuk menerapkannya mulai tanggal 1 Mei 2022 pukul 00.00 WIB.

Seiring berjalan waktu penerapan, Tokocrypto ke depan akan menyediakan laporan atas transaksi yang pengguna lakukan dan potongan pajak diterima secara berkala. Laporan ini nantinya bisa diakses pengguna melalui platform dekstop atau situs Tokocrypto.

Selain itu, Tokocrypto juga akan mulai menghimpun segala informasi yang dibutuhkan oleh pihak yang berwenang salah satunya adalah NPWP milik seluruh pengguna, baik baru maupun lama untuk menaati peraturan yang berlaku. 

Sebelumnya, CEO Indodax Oscar Darmawan menuturkan, pihaknya merespons positif adanya pengenaan pajak. 

Kebijakan ini dinilai akan menambah legalitas dari aset kripto sehingga menandakan kripto sudah menjadi aset atau komoditas yang sah di mata hukum negara untuk diperjualbelikan.

“Dengan adanya pengakuan ini, kebijakan pengenaan pajak merupakan suatu hal yang sangat positif,” jelasnya.

Di sisi lain, sebagai pelaku usaha, pihaknya mengharapkan besaran masing-masing pajak tidak terlalu besar. Menurutnya, berharap besaran pajak tersebut adalah 0,05 persen untuk PPN dan 0,05 persen untuk PPh, sehingga total pajak yang dikenakan di industri secara total cukup 0,1 persen.

Besaran tersebut setara dengan pengenaan pajak pada aset investasi lain. Oscar mencontohkan, total pengenaan pajak pada perdagangan saham hanya sebesar 0,1 persen.

“Saya berharapnya besaran pajak untuk kripto pun disamakan atau bahkan dikurangi karena bentuk perdagangan saham dan kripto ini memiliki pola perdagangan yang sama,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pph Tarif PPN mata uang kripto Tokocrypto aset kripto
Editor : Aprianto Cahyo Nugroho

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top