Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fundamental Properti Solid, Bos LPKR Lebih Optimistis

Pendapatan Lippo Karawaci LPKR pada 2021 tumbuh melampaui proyeksi konsensus analis, yang mengindikasikan pertumbuhan sektor properti.
CEO PT Lippo Karawaci Tbk. John Riady memberikan penjelasan saat halalbihalal dengan media, di Jakarta, Kamis (20/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
CEO PT Lippo Karawaci Tbk. John Riady memberikan penjelasan saat halalbihalal dengan media, di Jakarta, Kamis (20/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten properti PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) optimistis kinerja properti semakin bertumbuh pada 2022, setelah membukukan peningkatan pendapatan pada 2021.

LPKR membukukan pendapatan Rp16,53 triliun pada 2021, tumbuh 38 persen (year on year/ YoY) dari Rp11,96 triliun pada tahun 2020. 

CEO Lippo Karawaci John Riady menyatakan kemajuan industri properti yang merupakan salah satu lokomotif ekonomi nasional juga didukung oleh regulasi serta insentif dari pemerintah. 

“Suku bunga kredit pemilikan hunian juga mengalami penurunan sehingga turut mendorong minat pembelian melalui KPR. Dari sisi pasar, stimulus pemerintah untuk industri properti membuat konsumen lebih percaya diri untuk membeli properti,” ujarnya dalam keterangan resmi LPKR, Rabu (20/4/2022). 

Selain bisnis di sektor properti hunian dan layanan kesehatan, John juga melihat peningkatan kinerja mal, hotel, dan bisnis LPKR lainnya pada akhir tahun 2021. 

"Saat ini, kami berada di posisi yang baik untuk mengembangkan hasil 2021 dalam melangkah menuju tahun 2022," paparnya.

Analis PT Mandiri Sekuritas Robin Sutanto dalam riset terbarunya menyampaikan bahwa realisasi pendapatan LPKR di tahun 2021 merefleksikan 113 persen target konsensus yang memprediksi pendapatan sebesar Rp14,58 triliun. 

"Pendapatan LPKR di tahun 2021 yang mencapai nilai Rp16,53 triliun melampaui proyeksi konsensus analis Rp14,58 triliun," jelasnya.

Robin juga memprediksi fundamental permintaan properti akan tetap solid pada tahun 2022 seiring dengan hadirnya sejumlah insentif seperti Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang berlaku hingga September 2022, perpanjangan kebijakan uang muka 0 persen hingga akhir Desember 2022, dan masih terjaganya bunga Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper