Bisnis.com, JAKARTA - Emiten BUMN Karya, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PTPP) bakal menerbitkan obligasi dan sukuk total Rp909,5 miliar yang dimulai pada 22 April 2022.
Mengutip prospektus PTPP, Rabu (20/4/2022), perseroan bakal menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PTPP tahap II 2022 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp544,5 miliar pada 25 April 2022.
Obligasi tersebut merupakan bagian dari Penawaran umum obligasi berkelanjutan III PTPP dengan total dana target Rp3 triliun dan sudah diterbitkan sebesar Rp1,5 triliun.
"Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100 persen dari nilai Pokok Obligasi dan terdiri atas 2 seri," ungkap prospektus.
Obligasi Seri A diterbitkan dengan jumlah pokok yang ditawarkan sebesar Rp140 miliar dengan bunga obligasi Seri A sebesar 6,50 persen per tahun. Jangka waktu obligasi adalah 3 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Kemudian, obligasi Seri B dengan jumlah pokok yang ditawarkan sebesar Rp404,5 miliar dengan bunga obligasi Seri B sebesar 7,75 persen per tahun. Jangka waktu obligasi adalah 5 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Baca Juga
Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing bunga obligasi. Pembayaran bunga obligasi pertama akan dilakukan pada 22 Juli 2022.
Sedangkan, pembayaran bunga obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo obligasi masing-masing adalah pada 22 April 2025 untuk Obligasi Seri A dan pada 22 April 2027 untuk Obligasi Seri B.
Selanjutnya, PTPP juga menerbitkan sukuk mudharabah berkelanjutan I PTPP tahap II sebesar Rp365 miliar.
Sukuk tersebut bagian dari penawaran umum berkelanjutan sukuk mudharabah berkelanjutan I PTPP dengan target dana Rp1 triliun dan sudah diterbitkan Rp500 miliar.
Sukuk mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100 persen dari nilai Dana Sukuk Mudharabah dan terdiri atas 2 seri.
Seri A dengan jumlah dana sukuk mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp60 miliar. Pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudharabah.
Besarnya nisbah adalah 65,7 persen dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50 persen per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Untuk Seri B jumlah dana sukuk mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp305 miliar dengan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah menggunakan metode yang sama.
Besarnya nisbah adalah 78,34 persen dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,75 persen per tahun. Jangka waktu sukuk mudharabah 5 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap 3 bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada 22 Juli 2022.
Sedangkan, pembayaran pendapatan bagi hasil sukuk terakhir sekaligus tanggal pembayaran kembali dana sukuk masing-masing pada 22 April 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan pada 22 April 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
Jumlah pokok obligasi dan sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan pokok Obligasi dari masing-masing seri obligasi dan sukuk atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan obligasi dan sukuk yang dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi dan sukuk, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Selanjutnya, obligasi dan sukuk hasil penawaran umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu pada 22 April 2022.