Bisnis.com, JAKARTA – Pasar sukuk Indonesia diyakini akan tetap kondusif sepanjang tahun 2022 seiring dengan minimnya tekanan jual asing dan melimpahnya likuiditas domestik.
Head of Fixed Income Research Mandiri Sekuritas Handy Yunianto memaparkan, kinerja sukuk yang lebih stabil dibandingkan dengan obligasi konvensional salah satunya disebabkan oleh rendahnya kepemilikan asing.
Data dari Mandiri Sekuritas menyebutkan, hingga 7 April 2022 tingkat kepemilikan asing di instrumen sukuk hanya mencakup 1,7 persen dari total outstanding sukuk yang diperdagangkan.
Ia menjelaskan, karena partisipasi asing yang cenderung kecil, pasar sukuk tidak akan begitu terdampak oleh sentimen global mengingat tekanan jual asing yang rendah.
“Selain itu, secara teori sukuk memberikan basis investor yang lebih luas, karena bisa dibeli oleh investor syariah dan nonsyariah,” katanya saat dihubungi Bisnis pada Rabu (13/4/2022).
Handy melanjutkan, prospek pasar sukuk Indonesia pada tahun ini masih cukup positif, baik dari sisi pasokan maupun permintaan. Salah satu sentimen yang akan diperhatikan pasar pada tahun ini adalah kondisi likuiditas mata uang rupiah.
Baca Juga
Menurutnya, likuiditas rupiah masih akan mencukupi meskipun Bank Indonesia (BI) menaikkan Giro Wajib Minimum atau GWM secara bertahap. Hal ini karena Bank Indonesia dan juga pemerintah masih melanjutkan kebijakan burden sharing.
“Jika harga komoditas meningkat serta ada perbaikan current account, maka kami melihat potensi likuiditas ke depan masih akan melimpah,” paparnya.
Inflasi dan suku bunga acuan BI akan turut menentukan prospek pasar sukuk tahun ini. Handy mengatakan, pasar akan memantau dampak kenaikan inflasi dengan kenaikan harga komoditas energi dan pangan dunia saat ini, serta respon BI dalam menanggapi sentimen ini.
Pasokan sukuk pada pasar juga diprediksi akan mencukupi seiring dengan upaya pemerintah mengoptimalisasi saldo anggaran lebih (SAL) yang nilainya masih sangat tinggi. Outlook ini ditopang oleh potensi defisit fiskal pada tahun ini juga lebih rendah dengan upaya perbaikan penerimaan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.