Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aset Kripto Kena Pajak, akan Berdampak Positif atau Negatif?

Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto tidak akan menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan pasar di Indonesia.
Investor memantau pergerakan harga kripto melalui ponselnya di Jakarta, Minggu (20/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Investor memantau pergerakan harga kripto melalui ponselnya di Jakarta, Minggu (20/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto tidak akan menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan pasar di Indonesia.

Pemerintah telah menerbitkan aturan pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN dan pajak penghasilan atau PPh atas transaksi perdagangan aset kripto.

Pengenaan pajak akan berlaku mulai 1 Mei 2022. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Beleid itu ditetapkan Sri Mulyani pada 30 Maret 2022 dan diundangan pada hari yang sama.

Besaran tarif PPN untuk transaksi kripto yang ditetapkan PMK 68/2022 adalah 1 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika penyelenggara PMSE merupakan pedagang fisik aset kripto. Sementara itu, pajak 2 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto akan dikenakan jika penyelenggara PMSE bukan pedagang fisik aset kripto.

Beleid tersebut juga mengatur pengenaan PPh terhadap penjual aset kripto, penyelenggara PMSE, dan penambang aset kripto. Penghasilan yang diterima atas transaksi aset kripto merupakan objek PPh, sehingga dikenakan pajak.

"Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah [PPnBM]," demikian kutipan peraturan tersebut.

Adapun, dalam hal penyelenggara PMSE bukan merupakan pedagang fisik aset kripto, tarif PPh Pasal 22 adalah 0,2 persen. Seluruh tarif itu bersifat final.

Terkait hal tersebut, Komisaris Utama PT HFX Internasional Berjangka Sutopo Widodo menyebutkan, kehadiran PPh dan PPN untuk aset kripto merupakan sentimen positif bagi para investor. Menurutnya, tarif pajak yang dikenakan pada aset kripto juga adil, yakni sebesar 0,1 persen.

“Ini adalah info yang bagus untuk para investor dan sangat fair seperti pada transaksi saham, daripada dikenakan PPh progresif hingga 35 persen,” jelasnya saat dihubungi, Rabu (6/4/2022).

Sutopo melanjutkan, pengenaan pajak pada aset kripto diyakini tidak akan menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan transaksi kripto di Indonesia. Tarif pajak yang cenderung rendah tidak akan terlalu dirasakan oleh para investor, mengingat harga kripto yang fluktuatif.

“Bayar fee transaksi aja biasa sudah sekitar 0.3 persen, jadi pajak ini tidak akan terlalu berpengaruh. Malah hal yang positif,” jelasnya.

Sebelumnya, CEO Indodax Oscar Darmawan menuturkan, pihaknya merespons positif adanya pengenaan pajak. Kebijakan ini dinilai akan menambah legalitas dari aset kripto sehingga menandakan kripto sudah menjadi aset atau komoditas yang sah di mata hukum negara untuk diperjualbelikan.

“Dengan adanya pengakuan ini, kebijakan pengenaan pajak merupakan suatu hal yang sangat positif,” jelasnya.

Di sisi lain, sebagai pelaku usaha, pihaknya mengharapkan besaran masing-masing pajak tidak terlalu besar. Menurutnya, berharap besaran pajak tersebut adalah 0,05 persen untuk PPN dan 0,05 persen untuk PPh, sehingga total pajak yang dikenakan di industri secara total cukup 0,1 persen.

Besaran tersebut setara dengan pengenaan pajak pada aset investasi lain. Oscar mencontohkan, total pengenaan pajak pada perdagangan saham hanya sebesar 0,1 persen.

“Saya berharapnya besaran pajak untuk kripto pun disamakan atau bahkan dikurangi karena bentuk perdagangan saham dan kripto ini memiliki pola perdagangan yang sama,” lanjutnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper