Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia memperingaktkan investor akan aktivitas saham PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk. (BIPI) karena masuk daftar unusual market activity (UMA).
BEI menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham BIPI yang di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA).
Meski begitu, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal.
Informasi terakhir mengenai emiten adalah informasi tanggal 25 Maret 2022 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa”) terkait penjelasan atas volatilitas transaksi.
“Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham BIPI tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini,” tegas Bursa.
Di samping itu, Bursa berharap para investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa. Lalu, mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya.
Baca Juga
Selain itu, mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS. Serta, mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi