Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPN Naik Jadi 11 Persen, Mirae dan IPOT Jaga Fee Transaksi

Sejumlah sekuritas tidak akan menaikkan biaya transaksi kepada nasabah meskipun ada peningkatan PPN menjadi 11 persen mulai April 2022.
Lobby kantor Mirae Asset Sekuritas Indonesia/Dok.Perusahaan.
Lobby kantor Mirae Asset Sekuritas Indonesia/Dok.Perusahaan.

Bisnis.com, JAKARTA – Mulai 1 April 2022 lalu, pemerintah resmi memberlakukan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen atau naik 1 persen yang juga turut berlaku bagi transaksi investasi di perusahaan sekuritas.

Head of Corporate Secretary Mirae Asset Sekuritas Ivonne Kaharu terkait hal tersebut menyampaikan bahwa perusahaannya tidak akan menaikkan biaya transaksi kepada nasabah.

“Mirae Asset Sekuritas untuk saat ini tidak akan memberikan kenaikan fee transaksi kepada nasabah dengan adanya pemberlakukan PPN 11 persen yang efektif per tanggal 1 April 2022,” ungkapnya kepada Bisnis, Jumat (1/4/2022).

Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pasal 4 ayat (2) dijelaskan bahwa penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya dapat dikenai pajak bersifat final.

Oleh karena itu, Ivonne mengungkapkan bahwa Mirae memandang kenaikan PPN 11 persen adalah kewajiban yang harus dilaksanakan demi mendukung program pemerintah.

Terkait biaya transaksi di Mirae Sekuritas, dia menjelaskan yang perlu dibayarkan nasabah terdiri dari biaya transaksi (Levy), komisi transaksi, PPN atas komisi transaksi dan PPh jual atas transaksi jual saham.

Mengutip laman resmi Mirae Asset Sekuritas, Minggu (3/4/2022), broker tersebut menyampaikan bahwa perusahaannya menawarkan fee yang kompetitif dan flat rate pada semua perdagangan ekuitas online. Biaya transaksi 0,15 persen untuk beli dan 0,25 persen untuk jual.

Sebelumnya, Head of Marketing & Retail Indo Premier Sekuritas Paramita Sari dalam keterangan resmi menyampaikan bahwa keputusan tidak menaikkan fee transaksi saham dilakukan oleh beberapa anggota bursa (AB) atau perusahaan sekuritas lain.

Keputusan tersebut juga akhirnya dilakukan oleh Indo Premier, Paramita menyampaikan bahwa perusahaannya akan menanggung selisih kenaikan PPN tersebut yaitu sebesar 1 persen dan tidak membebankan nasabah.

“Selain itu, Indo Premier juga tidak akan menaikkan fee transaksi saham," jelas Paramita dalam keterangan resmi dikutip, Kamis (31/3/2022).

Seiring dengan hal tersebut, Vice President Head of Strategic Planning BNI Sekuritas Dedi Arianto menyampaikan bahwa kenaikan PPN sebesar 1 persen merupakan nilai yang sangat kecil dari fee transaksi BNI Sekuritas sehingga perusahaannya juga tidak menaikan fee transaksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper