Bisnis.com, JAKARTA — Emiten transportasi, PT Blue Bird Tbk. (BIRD) mengharapkan kejelasan pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen bagi angkutan umum. Jika diberlakukan dia ingin seluruh pemain diperlakukan sama.
Presiden Direktur Blue Bird Sigit Djokosoetono menjelaskan aturan PPN yang baru masih akan mengikuti ketentuan pemerintah.
"Apabila ada pajak pertambahan nilai untuk dibayarkan perusahaan, hanya transportasi umum sangat bergantung pada tarif. Apabila PPN berlaku, kami perlu atur siasat perusahaan tetap beroperasi dengan biaya dan tarif optimal," urainya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi V DPR, Senin (28/3/2022).
Menurutnya, pemberlakukan PPN bagi transportasi umum paling mudah teruskan langsung bebannya kepada pengguna. Namun, dampaknya tarif angkutan umum dapat naik 11 persen.
"Efeknya memang kepada penumpang atau ada kebijakan lain. Kami menunggu kebijakan pemerintah, kami berpendapat bisa mendapatkan keringanan. Apabila terjadi butuh transisi karena sekarang plat kuning tidak ada PPN-nya," paparnya.
Emiten berkode BIRD ini juga mengaku siap beradaptasi dengan perubahan industri transportasi umum saat ini dengan kehadiran ride hailing seperti Gojek, Grab, dan Maxim. Akan tetapi, BIRD mengharapkan level permainan yang sama atau equal playing field.
Misalnya, pengemudi harus memiliki SIM A Umum menjadi standar minimum dan bisa ditentukan bersama, karena standar pengemudi taksi itu SIM umum yang seharusnya dapat diberlakukan sama.
BIRD juga mengharapkan adanya standar yang sama bagi para pelaku transportasi umum, apalagi dengan adanya roda dua yang membawa penumpang. Perlu ada pihak utama yang ditunjuk menentukan standar yang sama bagi berbagai jenis transportasi door to door ini.