Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah bersiap merilis jenis produk investasi teranyarnya, structured warrant atau waran terstruktur. BEI mengklaim produk ini akan diminati oleh investor.
Sejauh ini, BEI telah mendapatkan restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait sejumlah peraturan untuk produk tersebut. Pemberlakuan regulasi-regulasi ini rencananya akan dilakukan pada April mendatang.
Sementara itu, pencatatan produk waran terstruktur perdana di BEI dapat dilakukan pada semester I/2022, sekitar bulan Mei – Juni 2022.
Kepala Unit Manajemen Proyek 2 Bursa Efek Indonesia, Firza Rizqi Putra mengatakan, pada pasar regional, minat investor terhadap waran terstruktur cukup tinggi.
Firza mencontohkan, total turnover perdagangan waran terstruktur di bursa Malaysia adalah sekitar 6 persen dari keseluruhan aktivitas perdagangan dengan 4 hingga 5 penerbit.
Sementara itu, di bursa Thailand yang memiliki karakteristik investor serupa dengan Indonesia, turnover transaksi dapat mencapai 10 – 12 persen dari keseluruhan perdagangan saham.
Baca Juga
Dengan asumsi rerata perdagangan saham Indonesia sebesar Rp15 triliun per hari, turnover perdagangan waran terstruktur di Indonesia dapat mencapai Rp1 triliun – Rp1,5 triliun.
“Potensinya memang cukup besar, tetapi kami menyadari bahwa ini masih produk baru yang membutuhkan edukasi dan sosialisasi yang menyeluruh terkait risk and return-nya. Untuk target awal kami perkirakan sekitar 2 persen – 4 persen,” jelasnya dalam Konferensi Pers Rencana Peluncuran Produk Waran Terstruktur, Rabu (30/3/2022).
Firza menambahkan, sejauh ini anggota bursa menyambut positif rencana kehadiran produk terbaru tersebut. Pada fase awal ini, banyak anggota bursa yang tertarik untuk menjadi penerbit waran terstruktur.
Sementara itu, ia mengatakan sebanyak 2 anggota bursa telah mengkonfirmasi minatnya dan telah berkomitmen menjadi penerbit waran terstruktur.
“Yang sudah komitmen ada dua, tetapi yang berminat jauh lebih banyak. Memang anggota bursa perlu melakukan pendalaman manajemen risiko dan memenuhi sejumlah syarat terlebih dahulu sebelum menjadi penerbit,” imbuhnya.
Adapun, waran terstruktur adalah efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan, yang memberikan hak kepada pembelinya untuk menjual atau membeli sebuah underlying securities pada harga dan tanggal yang telah ditentukan.
Firza memaparkan, produk waran terstruktur di Bursa nantinya diterbitkan oleh anggota bursa dengan kriteria tertentu. Perdagangan sekunder dan penyelesaian saat jatuh tempo produk Waran Terstruktur akan dijamin oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Selain itu, produk waran terstruktur di BEI nantinya hanya dapat diterbitkan dengan pilihan underlying saham-saham konsttituen Indeks IDX30. Hal ini, lanjut Firza, dilakukan guna menjaga tingkat likuiditas pasar dan melindungi investor.