Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertumbuhan Produk Reksa Dana Stagnan, Ini Alasannya

Salah saktu faktor menurunnya daya tarik produk reksa dana adalah pemberlakuan insentif keringanan Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi untuk investor domestik.
Industri reksa dana mendapatkan tantangan untuk mengejar target menggandakan investor di kala terpaan sentimen yang membuat 13 manajer investasi tersangkut kasus Jiwasraya. (Bisnis/Himawan L Nugraha)
Industri reksa dana mendapatkan tantangan untuk mengejar target menggandakan investor di kala terpaan sentimen yang membuat 13 manajer investasi tersangkut kasus Jiwasraya. (Bisnis/Himawan L Nugraha)

Bisnis.com, JAKARTA – Manajer Investasi (MI) mengungkapkan beberapa alasan mengapa jumlah reksa dana dalam beberapa tahun terakhir cenderung stagnan. Di sisi lain, MI juga menyampaikan bahwa produk yang ada saat ini sudah variatif. 

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per 28 Februari 2022 jumlah reksa dana sebanyak 2.195 produk, dan dengan jumlah reksa dana terbanyak tercatat pada tahun 2020 yaitu 2.219 produk. 

Mulai tahun 2018 hingga saat ini, jumlah reksa dana berada di kisaran 2.000-an, di mana pada 2018 sebanyak 2.099 produk, 2019 naik menjadi 2.181, kemudian kembali naik di tahun 2020. Lalu sedikit menurun di tahun 2021 menjadi 2.198 produk. 

Di sisi lain, jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya pertumbuhan di 5 tahun terakhir terbilang stagnan. Misalnya dari tahun 2015 ke tahun 2016, jumlah reksa dana bisa bertambah hampir 400 produk, dari 1.091 produk menjadi 1.425 produk. 

Direktur Panin Asset Management Rudiyanto mengungkapkan bahwa produk reksa dana yang biasa bertambah adalah instrumen reksa dana terproteksi. 

Hal ini terkait dengan masa penawaran reksa dana terproteksi yang terbatas dan jika masa penawarannya habis maka produk tersebut tidak bisa dipakai lagi dan perlu untuk mengajukan produk baru. 

“Dulu reksa dana proteksi menarik untuk institusi karena ada penghematan pajak, sekarang tarif pajaknya sama,” ungkap Rudiyanto kepada Bisnis, Jumat (18/3/2022). 

Seperti diketahui, pada September 2021, pemerintah memberlakukan insentif keringanan Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi untuk investor domestik yang membuat daya tarik produk reksa dana terproteksi menurun.

Lebih lanjut, Rudiyanto menyampaikan bahwa di awal tahun biasanya obligasi korporasi masih relatif jarang dan baru aktif pada kuartal kedua ke atas, sehingga saat ini yang yang bisa jadi aset dasar juga terbatas.

“Untuk selain terproteksi, umumnya kalau MI sudah punya, karena open end alias bisa dibeli jual kapan saja, cenderung tidak menerbitkan yang baru,” jelas Rudiyanto. 

Sementara itu, Direktur Utama Pinnacle Persada Investama Guntur Putra di kesempatan berbeda menyampaikan bahwa banyak manajer investasi lebih berhati-hati mengeluarkan produk reksa dana selama pandemi Covid-19. 

“Jika dilihat situasi dua tahun terakhir ini, terutama selama pandemi banyak manajer investasi yang mengevaluasi dan mempertimbangkan lebih dalam terkait prospek peluncuran reksa dana baru selama pandemi,” ungkap Guntur kepada Bisnis Jumat (17/3/2022). 

Guntur menjelaskan hal tersebut terutama terkait dengan minat dari calon investor terhadap produk reksa dana yang baru. 

Karena pertimbangan tersebut dia mengatakan sangat mungkin dengan jumlah investor yang terus bertambah belakangan ini tidak diiringi dengan bertambahnya jumlah produk reksa dana. Investor menurutnya berinvestasi pada produk-produk reksa dana yang sudah terbit sebelumnya. 

Di sisi lain, Guntur menilai bahwa variasi produk reksa dana yang ada saat ini sudah variatif sehingga pilihan investor pun sudah beragam. 

“Dari sisi produk, sebenarnya variasi produk reksa dana yang diterbitkan oleh 97 manajer investasi yang ada di pasar pada saat ini sudah cukup variatif, jadi tanpa ada produk baru, pilihan investor sudah sangat beragam,” kata Guntur. 

Senada dengan Rudiyanto, dia juga mengungkapkan bahwa kebanyakan produk reksa dana baru berjenis terproteksi yang underlying asset-nya sudah jatuh tempo. 

Guntur mengatakan banyak dari reksa dana proteksi ini “recycle”.  Di mana setelah jatuh tempo, reksa dana terproteksi akan dilikuidasi dan MI akan menerbitkan reksa dana terproteksi dengan seri terbaru dan underlying asset yang baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper