Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Volume Perdagangan Panin Sekuritas (PANS) Tak Terpengaruh Pemberlakuan Bea Meterai

Panin Sekuritas (PANS) telah mendaftar dan telah ditunjuk sebagai pihak yang memungut bea meterai tersebut dan mulai memberlakukannya pada Selasa, 1 Maret 2022.
Pengunjung beraktivitas di depan papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (23/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung beraktivitas di depan papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (23/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – PT Panin Sekuritas Tbk. (PANS) merupakan satu dari 64 anggota bursa (AB) yang ditunjuk oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai pihak yang memungut bea meterai Rp10.000 untuk transaksi saham yang mulai diberlakukan hari ini. 

Direktur Panin Sekuritas Prama Nugraha pun menyampaikan nilai transaksi perseroan pada hari ini, Selasa (1/3/2022) seiring dengan mulai berlakunya bea meterai tersebut hampir sama dengan nilai transaksi pekan lalu yaitu sekitar Rp500 miliar. 

“Tampaknya pemungutan bea materai ini tidak terlalu berdampak terhadap transaksi nasabah,” ungkap Prama kepada Bisnis, Selasa (1/3/2022). 

Di samping itu, Prama juga mengungkapkan bahwa sebenarnya ketentuan bea materai tersebut sudah berlaku sejak 1 Oktober 2021 dan menjadi kewajiban masing-masing investor untuk melakukan pembubuhan bea materai secara mandiri.

Prama pun mengaku bahwa Panin Sekuritas telah mendaftar dan telah ditunjuk sebagai pihak yang memungut bea meterai tersebut dan mulai memberlakukannya pada hari ini. 

Sementara itu, Prama mengatakan, sekitar 50 persen dari konfirmasi transaksi nasabah bernilai sampai Rp10 juta dan tidak dikenakan bea materai, sementara sebagian lagi dikenakan bea materai

Terkait mekanismenya pemungutan bea meterai tersebut, Prama menjelaskan Panin Sekuritas melakukan identifikasi Trade Confirmation (TC) yang dikenakan bea materai, kemudian akan memungut bea materainya sehingga TC tersebut akan dibubuhi tanda 'Bea meterai lunas'.  

Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan bahwa Panin Sekuritas telah melakukan sosialisasi melalui media elektronik kepada nasabah mengenai bea meterai tersebut.  

“Di samping itu kami juga terus melakukan edukasi melalui berbagai media sosial mengenai perkembangan pasar modal sehingga dapat meningkatkan jumlah dan nilai transaksi oleh investor,” kata Prama. 

Dia pun berpandangan bahwa kebijakan bea meterai tersebut tidak akan berpengaruh signifikan terhadap minat investor ritel dalam bertransaksi, karena pertimbangan utama investor adalah perkembangan pasar atau emiten.

Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan TC menjadi dokumen objek Bea Meterai sejak UU berlaku pada Jan 2021. 

“Bulan Feb 2022, Direktur Jendral Pajak melalukan penunjukan anggota bursa [AB]. Sebagian besar AB, sekitar 64 AB sebagai pemungut Bea Meterai, sehingga bulan Maret 2022 adalah dimulainya pemungutan oleh AB,” katanya pada Selasa (1/2/2022). 

Adapun saat ini total AB ada sebanyak 94 perusahaan. Dengan begitu sebagian besar AB yang terdaftar dapat memungut bea meterai. 

Laksono menambahkan, perihal terutang bea meterai atas TC transaksi Bursa yang terutang Bea Meterai adalah dengan nilai di atas Rp10 juta. Lalu untuk pasar perdana IPO dengan nilai penjatahan di atas Rp5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper