Indonesia saat ini menempati peringkat 30 besar, di bawah Malaysia dan Vietnam dalam kepemilikan aset kripto pada 2021 berdasarkan data dari Triple A. Diperkirakan ada sekitar 7,2 juta orang Indonesia yang saat ini memiliki aset crypto.
Selain itu, menurut data dari Asosiasi Blockchain Indonesia, per Juli 2021 mencatat pemilik kripto di Indonesia mencapai 7,4 juta orang dan angka ini meningkat sebanyak 85 persen dibandingkan pada 2020 yang hanya berjumlah 4 juta orang.
Adapun, menurut data Bursa Efek Indonesia, jumlah pemilik aset kripto dinilai lebih banyak dibandingkan jumlah investor saham yang memiliki 2,7 juta investor.
Nah, investor kripto yang semakin tinggi tersebut membuat pengetahuan akan keamanan aset tersebut menjadi lebih penting lagi.
Pengamat Keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya mengingatkan risiko dari kepemilikan aset kripto. Menurutnya, aset kripto rumit dan mengandalkan teknologi, 100 persen bergantung pada channel digital.
"Jika kode rahasia kredensial atau private key aset anda hilang atau berhasil dicuri, maka aset tersebut akan hilang selamanya dan tidak ada kemungkinan kembali," terangya dikutip Minggu (20/2/2022).
Baca Juga
Selain itu, exchange tempat bertransaksi kripto, mengembangkan serta menyimpan aset. Jika exchange mengalami kebangkrutan atau peretasan, maka aset kripto yang disimpan di exchange juga akan ikut dicuri dan tidak ada jaminan terhadap keamanan aset kripto Anda.
Seperti halnya untuk mengamankan aset fisik, para pemilik aset kripto juga perlu memperhatikan cara mengamankan cryptocurrency. Tentunya kedua jenis aset ini memiliki cara keamanan yang berbeda.
Saat ini banyak kasus retasan atau hacking yang terjadi di dunia perbankan digital. Selama aset digital masih terkoneksi internet maka ini membuat aset tersebut sangat rentan dengan ancaman hacker.