Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Usaha Indofood (SIMP) Tepis Isu Penimbunan Minyak Goreng

Manajemen PT Salim Ivomas Pratama Tbk. (SIMP), anak usaha Indofood, tepis isu penimbunan minyak goreng di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Beberapa produk besutan PT Salim Ivomas Pratama Tbk.
Beberapa produk besutan PT Salim Ivomas Pratama Tbk.

Bisnis.com, JAKARTA – Manajemen PT Salim Ivomas Pratama Tbk. (SIMP) tepis isu penimbunan minyak goreng di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Sebagai informasi PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) adalah anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood). Perseroan tengah diterpa isu penimbunan minyak goreng di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Manajemen Salim Ivomas menegaskan bahwa pabrik minyak goreng perseroan memprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng pabrik mi instan Grup Indofood yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk di Deli Serdang. Hal itu demi memastikan kebutuhan pangan tersedia suplainya dengan baik.

Adapun dalam pemberitaan yang beredar menyebutkan 1,1 juta kg minyak goreng hasil temuan dari tim Satgas di Gudang Pabrik Deli Serdang, adalah setara dengan 80.000 karton untuk 2-3 hari pengiriman. “Semua stock yang tersedia, merupakan pesanan dan siap untuk distribusikan ke para pelanggan kami untuk beberapa hari ke depan,” tulis manajemen pada Minggu (20/2/2022).

Selain itu, hasil produksi minyak goreng SIMP di Pabrik Lubuk Pakam Deli Serdang terutama digunakan untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton per bulan. Adapun, kelebihan produksi akan diproses menjadi minyak goreng bermerek dalam berbagai ukuran terutama kemasan 1 liter dan 2 liter sebanyak 550 ribu karton per bulan.

Manajemen SIMP menyatakan rutin mendistribusikan kepada distributor dan pasar modern yang berada di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan dan Jambi.

“SIMP sebagai Perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia senantiasa mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini terkait dengan peraturan Kementerian Perdagangan,” pungkas manajemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper