Bisnis.com, JAKARTA – Dari 771 emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, 8 diantaranya kini menjalankan bisnis tanpa pengendali.
Definisi pengendali, menurut OJK, adalah pihak yang melakukan pengendalian atas emiten secara langsung maupun tidak langsung. Emiten wajib menetapkan pihak yang menjadi pengendali.
OJK menyebut bahwa salah satu tugas pengendali adalah bertanggung jawab atas kerugian yang dialami emiten. Jika kerugian timbul karena itikad buruk yang memanfaatkan perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga
Selain itu, pengendali terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh emiten. Maupun, pengendali baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perusahaan yang mengakibatkan kekayaan emiten menjadi tidak cukup untuk memenuhi kewajiban keuangan.
Di sisi lain, dalam kondisi tertentu OJK berwenang untuk menetapkan Pihak tertentu sebagai Pengendali. Berikut ini adalah emiten-emiten yang kini tengah kehilangan pengendali:
- Hotel Mandarine Regency Tbk. (HOME)
BEI mengumumkan bahwa HOME berpotensi ter-delisting dari pasar modal. Pasalnya saham perseroan telah disuspensi oleh operator bursa selama 24 bulan sejak 3 Februari 2020
Daftar Pemegang Saham:
PT Yuanta Securities Indonesia 9,57%
Masyarakat 90,43%
- PT Garda Tujuh Buana Tbk. (GTBO)
BEI menyampaikan bahwa emiten berkode saham GTBO tersebut per 14 Juli 2022 mendatang akan mencapai masa suspensi selama 24 bulan.
Daftar Pemegang Saham
PT Garda Minerals 26,21%
Masyarakat 73,79%
Urutan 4 sampai dengan 6, Ada Calon Delisting
3. PT Envy Technologies Indonesia Tbk. (ENVY)
Manajemen ENVY mengatakan perseroan belum dapat menyampaikan sisa dana hasil penawaran umum yang belum direalisasikan. Pasalnya, manajemen sedang melakukan pengumpulan fakta terkait dengan seluruh hasil dana penawaran umum.
Daftar Pemegang Saham
Weiser Global Capital M. Ltd. 6,01%
Masyarakat 93,37%
4. PT Nusantara Inti Corpora Tbk. (UNIT)
BEI mensuspensi saham UNIT sejak 30 November 2021 karena telat menyampaikan laporan keuangan kuartal II/2021.
Daftar Pemegang Saham
Lenovo Worldwide Corporation 21,78%
Bloom International 7,62%
Masyarakat 70,60%
5. PT Onix Capital Tbk. (OCAP)
Pada 13 Desember 2021, perseroan menyatakan tengah memonitor penyelesaian pembubaran PT. Onix Sekuritas. Selain itu, Perseroan
juga tengah mengeksplorasi kesempatan dan peluang bisnis baru.
Daftar Pemegang Saham
Uob Kay Hian Ltd 45%
Djajusman Surjo 35%
Hardjanto 8%
Masyarakat 12%
6. PT Siwani Makmur Tbk. (SIMA)
Perseroan telah disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 17 Februari 2022.
Daftar Pemegang Saham
PT Yuanta Securities 5,82%
Masyarakat 94,16%
HKMU 100 Persen Milik Publik
7. PT Polaris Investama Tbk. (PLAS)
Masa suspensi saham perseroan telah mencapai 36 bulan pada 28 Desember 2021. Meski, demikian, BEI belum mendepak perseroan dari papan pencatatan.
Daftar Pemegang Saham
PT Malaka Jaya Mulia 8,38%
Credeit Suisse 7,18%
Masyarakat 84,44%
8. PT HK Metals Tbk. (HKMU)
Emiten tambang ini tengah mempersiapkan aksi korporasi berupa penerbitan saham baru. Adapun, jumlah penerbitan sebanyak-banyaknya mencapai 5,15 miliar saham.
Daftar Pemegang Saham
Masyarakat 100%
Sementara itu, Bursa Efek Indonesia menempuh sejumlah cara supaya emiten tidak kehilangan pengendali. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyatakan regulator pasar modal dan operator bursa telah menentukan mekanisme agar investor selalu awas terhadap setiap perubahan dalam perusahaan publik.
Misalnya, POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik mengatur mengenai kewajiban penyampaian informasi atau fakta material.
Terutama yang dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan investasi yang salah satunya berupa kewajiban penyampaian keterbukaan informasi pembelian atau penjualan saham Perusahaan yang nilainya material maupun perubahan Pengendalian.
Selain itu, dalam Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Bursa juga mengatur mengenai kewajiban kepada Perusahaan Tercatat untuk menyampaikan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham.
Langkah Strategis BEI
Nyoman mengatakan di dalamnya termasuk juga informasi mengenai pengendali serta kewajiban untuk menyampaikan informasi material lainnya yang dapat mempengaruhi harga saham perseroan maupun keputusan investasi pemodal.
“Dengan demikian seluruh Emiten yang Tercatat di Bursa wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai pengendali perusahaan maupun setiap perubahannya, sehingga publik bisa mengetahui setiap saat dalam hal terjadi perubahan pengendalian atas perusahaan tersebut,” katanya Jumat (11/2/2022).