Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Larang Jual Beli Aset Kripto, Wimboh: Kalau Kehilangan Salah Sendiri!

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan alasan melarang sektor jasa keuangan untuk memfasilitas transaksi jual beli aset kripto.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso ketika memberikan laporan dalam Seremoni Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2021, Senin (4/1/2021).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso ketika memberikan laporan dalam Seremoni Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2021, Senin (4/1/2021).

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang sektor keuangan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto, meskipun bukan sebagai mata uang melainkan aset komoditas.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa OJK dan Bank Indonesia sudah menetapkan bahwa sektor keuangan tidak boleh memfasilitas transaksi kripto karena tidak ada underlining-nya.

“Kita sektor keuangan, kita tidak boleh memfasilitasi transaksi [aset] kripto. Jadi ini sudah diingatkan yang nanti kehilangan kripto ya salah sendiri,” ujarnya saat berdiskusi dengan Direktur Utama Solopos Arief Budisusilo pada video yang diunggah di saluran YouTube Espos Indonesia, Minggu (13/2/2022).

Selain transaksi kripto, dia mengatakan OJK juga akan mengawasi terkait transaksi Non-Fungible Token (NFT) juga.

Dalam kesempatan tersebut, Wimboh juga menanggapi hal yang tengah jadi sorotan publik, investasi bodong. Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tertarik pada investasi yang menjanjikan pendapatan yang tidak normal.

“Itu pasti risikonya besar. Tidak normal itu pingin kaya cepat dan tidak mungkin. Investasi di situ risikonya pasti besar, termasuk kripto. Jangan!” tegasnya.

Sebelumnya, pernyataan OJK tersebut sempat menimbulkan pertentangan. Pasalnya, kripto sendiri telah dirancang sebagai komoditas oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan.

Tidak hanya itu, Bappebti juga telah merancang aturan terkait perdagangan dan pedagang kripto secara resmi. Artinya, selama transaksi dilakukan oleh pedagang kripto terdaftar dan diawasi Bappebti, skema perdagangan kripto layaknya komoditas ataupun produk derivatif lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper