Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tetap Waspada! Bappebti Ingatkan Masyarakat Investasi di Aset Kripto Terdaftar

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan meminta masyarakat berhati-hati dalam berinvestasi di aset kripto
Ilustrasi aset kripto Bitcoin, Ether, dan Altcoin/Istimewa
Ilustrasi aset kripto Bitcoin, Ether, dan Altcoin/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengingatkan masyarakat untuk berinvestasi pada koin atau aset kripto yang telah ditetapkan. Hal ini demi memastikan investasi yang dilakukan aman dan memiliki kepastian hukum.

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8/2021. Dalam regulasi tersebut, diatur sejumlah syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Dengan demikian, Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dan aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” kata Wisnu melalui siaran pers, Minggu (13/2/2022).

Wisnu juga mengemukakan bahwa Bappebti tengah memperketat memperketat pengawasan perdagangan aset kripto, seiring dengan meningkatnya minat masyarakat untuk menjajal investasi dengan aset ini. Setiap produk aset kripto, lanjutnya, harus didaftarkan ke Bappebti. Aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Aset kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian," jelasnya.

Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan Indonesia, Wisnu menilai hal tersebut sebagai hal yang positif. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan. Bappebti memperkirakan aset kripto buatan Indonesia memiliki prospek cerah.

Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh. Dalam beberapa tahun, beberapa aset kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global dan terdapat yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti No. 7/2020.

Di sisi lain, Wisnu mengimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.

“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper