Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Turun Lho! Harga Emas 24 Karat di Antam Hari Ini, Jumat 11 Februari 2022

Hari ini harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di Rp843.000 per gram, mengalami penurunan Rp4.000 dari harga kemarin.
Karyawati menunjukkan replika logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Kamis (6/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati menunjukkan replika logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Kamis (6/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam pada Jumat (11/2/2022) terpantau mengalami penurunan dibandingkan dengan hari sebelumnya.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp941.000 atau turun Rp4.000 dibandingkan dengan harga kemarin, Kamis (10/2/2022). 

Untuk emas satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram dijual Rp520.500 atau turun Rp2.000. Kemudian, harga emas 24 karat ukuran 5 gram hari ini dibanderol Rp4.480.000, sedangkan emas batangan dengan ukuran 10 gram dijual dengan harga Rp8.905.000.

Selanjutnya, harga emas untuk satuan 50 gram dapat ditebus dengan harga Rp44.195.000, sementara untuk cetakan berukuran 100 gram dijual dengan harga Rp88.312.000.

Adapun, harga emas satuan 250 gram dihargai Rp220.515.000, sementara emas 500 gram dibanderol Rp440.820.000. Sementara itu, harga satuan emas tertinggi ukuran 1.000 gram dibanderol Rp881.600.000.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di Rp843.000 per gram atau turut mengalami penurunan Rp4.000 dari harga sebelumnya.

Adapun harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak bila nominalnya lebih dari Rp10 juta.

Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sementara, untuk penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP. Adapun PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper