Bisnis.com, JAKARTA – Perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) dirasa belum bisa menggenjot kinerja indeks IDX Sector Property & Real Estate karena terdapat program Tax Amnesty Jilid II oleh pemerintah.
Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengungkapkan bahwa ketika terjadi Tax Amnesty Jilid I, sektor properti mengalami penurunan kinerja. Hal tersebut berkaitan dengan dana yang ada pada investor ritel digunakan untuk membayar pajak.
Wawan pun mengharapkan ada perbaikan ketika masa Tax Amnesty Jilid II tersebut berakhir sehingga dana yang ada sudah bisa digunakan kembali untuk membeli properti.
Di sisi lain, perpanjangan insentif PPN oleh pemerintah ungkap Wawan secara demografis memang akan menguntungkan sektor properti. Namun mengingat perusahaan yang ada pada indeks IDX Sector Property & Real Estate di bursa merupakan properti menengah atas, Wawan menyampaikan bahwa hingga saat ini kinerja emiten tersebut masih turun.
“Jadi untuk properti masih wait and see. Valuasinya memang murah-murah sekali tapi ya minat investornya masih belum,” ungkap Wawan kepada Bisnis, Rabu (9/2/2022).
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, pada penutupan perdagangan Rabu (9/2/2022), kinerja indeks IDX Sector Properties & Real Estate turun 2,43 persen dan sepanjang tahun telah turun hingga 5,31 persen.
Baca Juga
Wawan pun mengungkapkan bahwa indeks sektor properti pada tahun ini akan mengalami tantangan yang berat karena minat investor yang belum terlalu tinggi yang terlihat dari keluarnya emiten-emiten sektor tersebut dari indeks LQ45.
Kurangnya minat investor sendiri menurut Wawan berkaitan dengan faktor pemulihan ekonomi sehingga sektor lain dipandang lebih menarik. Terutama untuk sektor keuangan dan juga sektor konsumen non primer dengan kinerja yang baik.
Adapun, IDX Sector Financials berdasarkan data BEI, terpantau telah tumbuh 6,13 persen year to date (ytd) kemudian juga IDX Sektor Consumer Cyclical telah tumbuh 4,07 persen ytd.