Bisnis.com, JAKARTA - Emiten tekstil PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) menyampaikan telah mengajukan permohonan chapter 15 di hadapan Pengadilan Kepailitan AS.
Direktur Pan Brothers Fitri Ratnasari Hartono mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan chapter 15 di hadapan Pengadilan Kepailitan AS pada 4 Februari 2022 lalu.
"Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas disetujuinya skema pengaturan yang diajukan perseroan di Pengadilan Tinggi Singapura sebelumnya," ucap Fitri dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (9/2/2022).
Dia melanjutkan, sesuai klausul 2.7 Skema Dokumen Perjanjian menyatakan disetujuinya pengajuan Chapter 15 di Pengadilan AS merupakan syarat terjadinya Tanggal Efektif Restrukturisasi.
Jadwal sidang yang ditetapkan oleh Pengadilan Kepailitan AS untuk permohonan chapter 15 tersebut adalah pada 8 Maret 2022 pukul 10 pagi (Waktu Bagian Timur).
"Perseroan akan terus memberi update atas informasi terkait proses restrukturisasi yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca Juga
Fitri juga memastikan, selama menjalani proses restrukturisasi ini, kegiatan operasional perseroan berjalan secara normal.
Mengutip laman resmi Pengadilan AS, chapter 15 atau Bab 15 adalah bab baru yang ditambahkan ke Kode Kepailitan oleh Undang-Undang Pencegahan Penyalahgunaan Kepailitan dan Perlindungan Konsumen tahun 2005.
Ini adalah adopsi domestik AS dari Model Law on Cross-Border Insolvency yang diumumkan oleh Komisi PBB tentang Hukum Perdagangan Internasional (UNCITRAL) pada tahun 1997, dan menggantikan bagian 304 dari Kode Kepailitan.
Karena sumber UNCITRAL untuk bab 15, interpretasi AS harus dikoordinasikan dengan interpretasi yang diberikan oleh negara lain yang telah mengadopsinya sebagai hukum internal untuk mempromosikan rezim hukum yang seragam dan terkoordinasi untuk lintas batas kasus kebangkrutan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Singapura menyetujui skema restrukturisasi yang diajukan PBRX.
Sekretaris Perusahaan Pan Brothers Iswar Deni mengatakan, setelah skema restrukturisasi ini disetujui, langkah selanjutnya adalah penandatanganan perjanjian restrukturisasi dengan pihak yang terkait.
Menurutnya, beberapa kreditur telah menandatangani perjanjian restrukturisasi tanpa menunggu hasil sanction Pengadilan Tinggi Singapura ini.
"Beberapa masih ditinjau tim legal masing-masing," kata Iswar kepada Bisnis, Selasa (18/1/2022).
Menurutnya, Pan Brothers menargetkan penandatanganan restrukturisasi ini bisa selesai pada Maret 2022.
Adapun selain menyetujui skema restrukturisasi, Pengadilan Tinggi Singapura juga mengakui dan menunjuk Geoffrey David Simms, untuk bertindak sebagai perwakilan asing resmi dari pemohon untuk mencari pengakuan atas proses Singapura ini di luar negeri. Termasuk di Amerika Serikat, sesuai dengan Chapter 15 title 11 dari United States Codes.
Catatan Redaksi: Berita ini mengalami perubahan judul yang semula "Pan Brothers (PBRX) Ajukan Permohonan di Pengadilan Kepailitan AS" dan mengalami perubahan di badan berita yang lebih relevan. Mohon maaf atas kekeliruan yang terjadi.